DPP KAMPUD Desak Kejati Tetapkan KSB KONI Lampung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:26 WIB

50743 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menilai langkah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran/dana hibah KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 diduga telah disusupi oleh mafia hukum, hal ini nampak jelas dalam penetapan para tersangka terkait kasus tersebut.

Melalui keterangan persnya pada Rabu (13/3/2024), Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD menyampaikan sikapnya atas penetapan tersangka Agus Nompitu dalam kasus dugaan KKN dana hibah KONI Lampung oleh tim penyidik Kejati Lampung dinilai tidak patut dan kurang cermat.

“Penyaluran dana hibah KONI Provinsi Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampug tentunya ada mekanisme dan prosedur, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara pemberi hibah dan penerima hibah, adapun dari penerima hibah (KONI Lampung) yang memiliki kewenangan untuk menandatangani NPHD diantaranya adalah Ketua umum, Sekretaris umum dan Bendahara umum (KSB) KONI Lampung, karena 3 unsur ini merupakan struktur penanggungjawab dan pengendali atas penggunaan keuangan KONI Lampung, maka dengan meninjau pada struktur kepengurusan KONI Lampung dan NPHD jelas yang memiliki kewenangan menerima, menggunakan dan bertanggungjawab penuh atas dana hibah KONI Lampung adalah Ketua umum, Sekretaris umum, dan Bendahara umum KONI Provinsi Lampung dan seharusnya tim penyidik Kejati Lampung menetapkan Ketua Umum, Sekretaris umum dan bendahara umum sebagai tersangka, namun terlihat janggal ketika tim penyidik Kejati Lampung tidak menetapkan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut, justru Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran yaitu Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P yang notabane nya bukan sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran menjadi tersangka, atas dasar inilah penetapan tersangka Dr. Agus Nompitu, S.E, M.TP oleh tim penyidik Kejati Lampung dinilai tidak patut dan kurang cermat, dan disinyalir ada unsur permainan mafia hukum dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 oleh Kejati Lampung”, urai Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga menyoroti terkait upaya pemulihan keuangan daerah oleh pengurus KONI Lampung setelah diketahui adanya kerugian keuangan daerah oleh tim auditor independen.

“Upaya pemulihan keuangan daerah oleh pengurus KONI Lampung atas kerugian keuangan daerah yang muncul setelah pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 tentunya juga harus menjadi perhatian publik, pasalnya prosedur pengembalian kerugian keuangan daerah tersebut disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Lampung sebesar Rp. 2.570.532.500,-, seharusnya diserahkan kepada tim penyidik Kejati Lampung untuk disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), kemudian asal-usul uang yang disetorkan ke kas daerah atas nama pengurus KONI Lampung juga harus jelas, apakah uang tersebut uang pribadi seseorang atau uang KONI Lampung, oleh karena itu penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung harus dilakukan secara transparan dan memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat, tegas Seno Aji yang dikenal low profil.

Untuk diketahui, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejati Lampung diajukan gugatan praperadilan oleh Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P, Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Rabu 6 Maret 2024. Prapid dengan nomor register 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Dr. Agus Nompitu, S. E, M.T.P oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru