DPP KAMPUD Desak Kejati Tetapkan KSB KONI Lampung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:26 WIB

50641 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menilai langkah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran/dana hibah KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 diduga telah disusupi oleh mafia hukum, hal ini nampak jelas dalam penetapan para tersangka terkait kasus tersebut.

Melalui keterangan persnya pada Rabu (13/3/2024), Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD menyampaikan sikapnya atas penetapan tersangka Agus Nompitu dalam kasus dugaan KKN dana hibah KONI Lampung oleh tim penyidik Kejati Lampung dinilai tidak patut dan kurang cermat.

“Penyaluran dana hibah KONI Provinsi Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampug tentunya ada mekanisme dan prosedur, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara pemberi hibah dan penerima hibah, adapun dari penerima hibah (KONI Lampung) yang memiliki kewenangan untuk menandatangani NPHD diantaranya adalah Ketua umum, Sekretaris umum dan Bendahara umum (KSB) KONI Lampung, karena 3 unsur ini merupakan struktur penanggungjawab dan pengendali atas penggunaan keuangan KONI Lampung, maka dengan meninjau pada struktur kepengurusan KONI Lampung dan NPHD jelas yang memiliki kewenangan menerima, menggunakan dan bertanggungjawab penuh atas dana hibah KONI Lampung adalah Ketua umum, Sekretaris umum, dan Bendahara umum KONI Provinsi Lampung dan seharusnya tim penyidik Kejati Lampung menetapkan Ketua Umum, Sekretaris umum dan bendahara umum sebagai tersangka, namun terlihat janggal ketika tim penyidik Kejati Lampung tidak menetapkan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut, justru Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran yaitu Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P yang notabane nya bukan sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran menjadi tersangka, atas dasar inilah penetapan tersangka Dr. Agus Nompitu, S.E, M.TP oleh tim penyidik Kejati Lampung dinilai tidak patut dan kurang cermat, dan disinyalir ada unsur permainan mafia hukum dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 oleh Kejati Lampung”, urai Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga menyoroti terkait upaya pemulihan keuangan daerah oleh pengurus KONI Lampung setelah diketahui adanya kerugian keuangan daerah oleh tim auditor independen.

“Upaya pemulihan keuangan daerah oleh pengurus KONI Lampung atas kerugian keuangan daerah yang muncul setelah pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 tentunya juga harus menjadi perhatian publik, pasalnya prosedur pengembalian kerugian keuangan daerah tersebut disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Lampung sebesar Rp. 2.570.532.500,-, seharusnya diserahkan kepada tim penyidik Kejati Lampung untuk disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), kemudian asal-usul uang yang disetorkan ke kas daerah atas nama pengurus KONI Lampung juga harus jelas, apakah uang tersebut uang pribadi seseorang atau uang KONI Lampung, oleh karena itu penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung harus dilakukan secara transparan dan memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat, tegas Seno Aji yang dikenal low profil.

Baca Juga :  Tim KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

Untuk diketahui, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejati Lampung diajukan gugatan praperadilan oleh Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P, Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Rabu 6 Maret 2024. Prapid dengan nomor register 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Dr. Agus Nompitu, S. E, M.T.P oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB