Dolar Tembus Rp16.738, Kemenkeu Menetapkan Kurs Baru untuk Pajak dan Bea Masuk Periode 26 Nov–2 Des

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 05:12 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 26 November 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 26 November hingga 2 Desember 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.738,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.837,13
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.905,79
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.588,54
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.150,39
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.029,57
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.411,77
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.645,47
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.936,71
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.820,09
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.758,27
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.840,99
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.704,26 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,95
15. Rupee India (INR): Rp188,50
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.480,85
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,89
18. Peso Filipina (PHP): Rp283,91
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.462,90
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,46
21. Baht Thailand (THB): Rp515,93
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.811,35
23. Euro (EUR): Rp19.332,37
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.353,45
25. Won Korea (KRW): Rp11,41

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 26 November 2025 dan berakhir pada 2 Desember 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara di Cikeas
Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia: Perbaikan Pengawasan Lebih Baik, Dibanding Rubah UU Polri
Soeharto Dinilai Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Deretan Pencapaian Semasa Pemerintahannya
Kepala BGN Tuai Pujian, Kampanyekan Program Makan Bergizi sebagai Hak Anak Indonesia
DPR RI Semprot Wakapolri, Pelayanan SPKT Polri Dinilai Kalah dari Satpam
Dolar Tembus Rp16.705: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 19–25 November 2025, Deretan Mata Uang Asing Ikut Terkerek dalam Keputusan Resmi Nomor 25/MK/EF.2/2025
Ultras Garuda Harus Jaga Netralitas dan Kedewasaan, Ditengah Situasi Sosial dan Politik yang Dinamis

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 04:32 WIB

Longsor dan Banjir Landa Puluhan Titik di Kebumen Akibat Cuaca Ekstrem

Rabu, 26 November 2025 - 04:27 WIB

Tim Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Gampong Paya Bujok Seuleumak

Rabu, 26 November 2025 - 04:21 WIB

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kota Langsa Akibat Hujan Deras Berhari-hari

Selasa, 25 November 2025 - 23:54 WIB

Operasi SAR Dihentikan, Banjarnegara Berduka dan Bersiap Pulih

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Warga Sarah Gale Pantai Bidari Keluhkan Jalan Rusak Parah, Minta Pemerintah Lakukan Pengerasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:44 WIB

Gempa M4,3 Guncang Gayo Lues pada Malam Hari, Getaran Terasa Ringan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:41 WIB

Gempa M5,3 Guncang Pidie Jaya Pagi Hari, Terasa hingga Banda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Gempa M4,1 Guncang Tenggara Sinabang, Warga Merasa Getaran Ringan

Berita Terbaru