Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Redaksi Bara News

- Author

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:30 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional: Thailand—Malaysia—Aceh (Indonesia), Selasa, 4 Juli 2023

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut—perairan Malaysia ke Perairan Aceh Besar.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melihat ada boat target yang sedang berjalan menuju ke perairan laut Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Namun, saat petugas mendekat mereka melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil ditangkap, beserta barang bukti sabu seberat 57 kg,” jelas Ahmad Haydar, dalam konferensi persnya di Polda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Jalur Khusus

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, yaitu AH alias MJ (43) pemilik sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) selaku penjemput sabu di darat. Sementara dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD selaku pengambil sabu di laut.

Saat ini, katanya, para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 57 kg, satu unit boat, satu pucuk _air soft gun_, dan empat unit handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Baca Juga :  Terkait Perkembangan Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah : Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan narkotika. Karena, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus narkotika sulit dilakukan.

“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” demikian, pungkas Ahmad Haydar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Himatara dan Himahesa UINAR Bedah Film “The Black Road” (Jalan Hitam) “Kilas Balik Kuasa Kekerasan Negara Terhadap Rakyat Aceh”
Gelar Temu Ramah, FPA Siap Mendorong dan Mendukung PEMA dalam Membangun Aceh
Penjabat Gubernur Serahkan Serentak Secara Digital 3.360 SK Pensiun dan Naik Pangkat PNS se-Aceh
Ismet, ST.,MT terpilih kembali sebagai ketua Karang Taruna Aceh
PLN Berkomitmen, Tahun 2024 Seluruh Dusun di Aceh Terlistriki 100%
PT. PEMA Sukses Laksanakan Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama Mahasiswa dan Pemuda Aceh
FPA Apresiasi PJ Bupati Aceh Tamiang Mampu Naikan Seratus Persen DAK Tahun 2024
Sudah Hampir 20 Tahun Damai, Malik Mahmud Al-Haythar Patut Bertanggung Jawab Mewujudkan Janji MoU Helsinki?

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 22:38 WIB

Cetak 4 Gol Pada Adu Pinalti, Kapja FC Berhasil Raih Juara 1 Sepak Bola Piala Bupati Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 22:33 WIB

Saat Ditinjau, Boarding School Berselemak Sampah

Rabu, 27 September 2023 - 22:27 WIB

Kadisdik Aceh Naik Pitam Lihat Kondisi Sekolah SMAN Seribu Bukit

Rabu, 27 September 2023 - 22:19 WIB

Kopja FC Juara Pada Laga Adu Finalti VS Putra Sangir FC Dengan Skor 4-2

Rabu, 27 September 2023 - 14:45 WIB

Brimob Bersama Tim Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Pegunungan Desa Pepelah

Selasa, 26 September 2023 - 12:10 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Serahkan 69 SK Kenaikan Pangkat dan 1 Pensiun

Selasa, 26 September 2023 - 11:56 WIB

Pj Bupati Alhudri Serahkan SK Kenaikan Pangkat untuk 69 PNS Pemkab Gayo Lues

Senin, 25 September 2023 - 18:55 WIB

Alhudri Salurkan Bantuan Baitul Mal kepada Korban Kebakaran Kota Blangkejeren

Berita Terbaru

GAYO LUES

Saat Ditinjau, Boarding School Berselemak Sampah

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:33 WIB