Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:30 WIB

50447 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional: Thailand—Malaysia—Aceh (Indonesia), Selasa, 4 Juli 2023

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut—perairan Malaysia ke Perairan Aceh Besar.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melihat ada boat target yang sedang berjalan menuju ke perairan laut Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Namun, saat petugas mendekat mereka melarikan diri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil ditangkap, beserta barang bukti sabu seberat 57 kg,” jelas Ahmad Haydar, dalam konferensi persnya di Polda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Aceh : Seluruh Anggota Polri Adalah Mengemban Fungsi Humas

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, yaitu AH alias MJ (43) pemilik sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) selaku penjemput sabu di darat. Sementara dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD selaku pengambil sabu di laut.

Saat ini, katanya, para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 57 kg, satu unit boat, satu pucuk _air soft gun_, dan empat unit handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Baca Juga :  Ada Apa Cctv Universitas Prima Yang Ditemukan Mayat Diduga Terhapus ?

Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan narkotika. Karena, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus narkotika sulit dilakukan.

“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” demikian, pungkas Ahmad Haydar.

Berita Terkait

Judi Sabung Ayam & Dadu Buka Lagi, APH Setempat Terkesan Tutup Mata
Universitas Islam Aceh Teken MoU dengan Kemenag Aceh
Bank Aceh Catat Kinerja Positif di 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono dan Berbagai Prestasi
Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Aceh Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Aceh dan KONI Aceh
Sat Reskrim Polres Subulussalam Amankan Pelaku Perjudian Online
Tingkatkan Kesadaran K3, PLN Gelar Forum Keselamatan Ketenagalistrikan Nasional 2025
Hawanis: Kritik Dr. Taufik Abd Rahim Tidak Berdasar, Verifikasi Rumah Dhuafa Bukti Kinerja Nyata
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:09 WIB

Aksi Serangan OPM di Distrik Alama Telah Mencederai Upaya Wujudkan Perdamaian di Papua

Rabu, 17 Juli 2024 - 01:15 WIB

Gotong Royong Satgas TNI Perbaiki Sekolah Rimba Disambut Antusias Warga Mumugu

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Judi Sabung Ayam & Dadu Buka Lagi, APH Setempat Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 25 Jan 2025 - 04:12 WIB

NASIONAL

SAMAN Diharapkan Mampu Menekan Penyebaran Konten Ilegal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:43 WIB

NASIONAL

Berikut Langkah Strategis Pendidikan Dokter di Indonesia

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:40 WIB