Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:30 WIB

50542 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional: Thailand—Malaysia—Aceh (Indonesia), Selasa, 4 Juli 2023

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut—perairan Malaysia ke Perairan Aceh Besar.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melihat ada boat target yang sedang berjalan menuju ke perairan laut Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Namun, saat petugas mendekat mereka melarikan diri.

“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil ditangkap, beserta barang bukti sabu seberat 57 kg,” jelas Ahmad Haydar, dalam konferensi persnya di Polda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, jumlah pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang, yaitu AH alias MJ (43) pemilik sabu sekaligus pengendali pengiriman baik di darat maupun di laut, II alias P (32) dan RI alias A (31) selaku penjemput sabu di darat. Sementara dua tersangka lainnya adalah Y alias W dan N alias PD selaku pengambil sabu di laut.

Saat ini, katanya, para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 57 kg, satu unit boat, satu pucuk _air soft gun_, dan empat unit handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait adanya pergerakan jaringan narkotika. Karena, tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus narkotika sulit dilakukan.

“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” demikian, pungkas Ahmad Haydar.

Berita Terkait

KPT Lantik KPN Blang Pidie, KPN Bireun, dan KPN Takengon
Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Bener Kelipah, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Berhasil Tahankan Ketua DPD GMOCT Nagan Raya Ini Sebabnya.
SMPA Apresiasi Keterbukaan PDAM Banda Aceh dalam Dialog Pelayanan Air Bersih
Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK
Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:26 WIB

BWS Sumatera I Lakukan Pemeliharaan Saluran Irigasi D.I. Susoh di Aceh Barat Daya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:05 WIB

Pemkab dan Komponen di Abdya Dukung Penuh Pembangunan Yon TP Tahap III di Surin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:02 WIB

DPW APRI Aceh Puji Langkah Berani Bupati Abdya dalam Menegakkan Keadilan Sumber Daya Alam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:02 WIB

Penasehat dan Ketua APRI Aceh Selatan Kunjungi Bupati Abdya, Bahas Mekanisme WPR

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:02 WIB

Inisiator Muda Nusantara Apresiasi Kapus, Perawat, dan Sopir Ambulans Puskesmas Manggeng

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Empat Pencuri Ternak Dibekuk Polres Abdya, Gunakan Mobil Avanza untuk Angkut Sapi dan Kambing

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:10 WIB

Dandim Abdya Buka Persami Saka Wira Kartika 2025

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:55 WIB

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

Berita Terbaru