Intruksi Presiden Tegas, Saatnya Kejagung Tindak Direksi BUMN Bermental Raja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:00 WIB

50475 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerhati intelijen dan kebijakan publik, Sri Radjasa, M.BA., menyampaikan dukungan penuh terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera menindak direksi-direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga menyalahgunakan jabatan, fasilitas, dan anggaran negara. Instruksi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menghentikan budaya elitis dan praktik korupsi yang selama ini berlangsung dalam pengelolaan perusahaan negara.

“Pesta sudah berakhir. Tidak ada lagi ruang bagi direksi BUMN yang berperilaku seperti raja dan menghambur-hamburkan uang rakyat. Presiden sudah marah, dan ini adalah perintah langsung, bukan himbauan,” tegas Sri Radjasa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurut Sri Radjasa, selama bertahun-tahun publik dipaksa menyaksikan bagaimana sejumlah pejabat BUMN menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mulai dari fasilitas mewah, perjalanan ke luar negeri tanpa urgensi, hingga permainan proyek dan pengadaan yang sistematis. “BUMN adalah aset strategis negara. Bila direksinya rakus, kerusakannya bukan hanya finansial, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kasus besar yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir memperkuat urgensi pembersihan total. Kasus tata niaga komoditas PT Timah (2015–2022) diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp300 triliun. Skandal Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp16,81 triliun, Asabri Rp22,78 triliun, serta dugaan kerugian Rp193,7 triliun dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina. Selain itu, pengadaan LNG dan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya turut memperlihatkan pola penyimpangan yang berulang.

Sri Radjasa menegaskan bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada individu pelaku, tetapi juga struktur tata kelola yang lemah, intervensi politik dalam penunjukan direksi, dan status regulasi keuangan BUMN yang masih membuka ruang pembenaran penyimpangan. “Selama jabatan direksi diperlakukan sebagai hadiah politik, bukan amanah profesional, maka praktik penyalahgunaan akan terus terjadi,” katanya.

Instruksi Presiden Prabowo kepada Kejaksaan Agung disebutnya sebagai momentum penting untuk memulihkan kredibilitas negara dalam pengelolaan aset strategis. Apalagi, pembentukan Danantara sebagai holding strategis baru harus berlangsung bersih dan tidak tercemar kepentingan pribadi pihak manapun. “Danantara jangan menjadi babak baru bagi para pemburu rente. Presiden sudah memberi garis merah yang tegas,” ucapnya.

Sri Radjasa menegaskan bahwa seluruh mata publik kini tertuju kepada Kejaksaan Agung. “Kejagung adalah garda terakhir. Bila mereka bertindak tegas, kepercayaan rakyat pulih. Bila lamban atau tebang pilih, maka yang rusak bukan hanya BUMN, tetapi wibawa negara,”lanjutnya.

Sri Radjasa kembali menyampaikan pesan kunci atas instruksi Presiden. “Pesta sudah usai. Sekarang waktunya cuci piring. Dan rakyat sedang melihat siapa yang benar-benar bekerja,”pungkasnya.

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak
Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim
DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru