Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Peluncuran Kampung Bebas Narkoba di Lhong Raya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:09 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menghadiri peluncuran Kampung Bebas Narkoba (KBN) Polresta Banda Aceh di Kantor Keuchik Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Kamis, 21 Maret 2024.

Shobarmen menyampaikan, bahwa saat ini sudah terbentuk enam KBN yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, yaitu di Desa Lampulo, Desa Rima Jeuneu, Desa Lampisang, Desa Durung, Desa Lambleut, dan Desa Lhong Raya.

“Alhamdulillah sudah ada enam KBN yang tersebar di Banda Aceh dan Aceh Besar. Bahkan, salah satu desa, yaitu Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, meraih juara I KBN se-Aceh dan juara II se-Indonesia. Ini merupakan prestasi baik KBN wilkum Polresta Banda Aceh di tingkat nasional,” kata Shobarmen, usai menghadiri acara tersebut.

Shobarmen ikut menjelaskan, tujuan pembentukan KBN ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan dan terlibat dalam jaringan narkoba.

“Tujuan pembentukan KBN ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat narkoba. Nantinya, direncanakan pada setiap kecamatan di wilkum polresta akan dibentuk satu KBN,” ujarnya.

Pembentukan setiap kecamatan satu Kampung Bebas Narkoba (KBN) itu adalah ide dari Kapolresta Banda aceh Kombes Fahmi Ramli, sebagai upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkotika.

Di samping itu, Shobarmen juga menyampaikan, selain KBN pihaknya juga telah membentuk Satgas Preemtif, Preventif, dan Represif yang diharapkan dapat berperan dan berkontribusi dalam mencegah tindak pidana narkotika. (HS)

Berita Terkait

Enam Kloter Jemaah Haji Aceh Telah Diberangkatkan, Kloter Tujuh Mulai Masuk Asrama
Bupati Aceh Selatan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 6 Embarkasi Aceh, Pesan Jaga Kesehatan dan Ukhuwah
Abaikan UUPA, YARA gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat
Polresta Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM: Tiga Tersangka Ditangkap, Tiga Buron
Juru Parkir Liar dan Makelar Ilegal Diciduk di Tungkop, Terima Setoran hingga Rp 1,2 Juta per Bulan
17 Kali Berturut Turut Raih Opini WTP Pemkab Nagan Raya Dari BPK RI.
Rumah Singgah Griya Tuan Tapa Hadir di Banda Aceh, Solusi Nyata Bagi Pasien Kurang Mampu
Membuka Wawasan Dunia melalui Program Student Mobility UUI