Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 10:43 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 M2 dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 M2 merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005, di mana Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007, karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa, namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung dan setelah perjanjian berakhir padatanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak..

Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut Tersangka S sebagai Anggota Pembina dan Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

Pada Tahun 2017 s/d Tahun 2020., tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB yaitu sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi / keluarga dari John Sumampauw.

Pada tanggal 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung di mana sebagai Ketua Pembina adalah Tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah Tersangka RBB yang mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.

Sejak kepengurusan Tersangka S dan Tersangka RBB seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, namun dari Tahun 2022 s/d Tahun 2023 tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung sehingga mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang. Akibat perbuatan Tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

• Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik PEMKOT Bandung yang dilakukan oleh Tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);
• Penerimaan uang sewa dari JOHN SUMAMPAUW sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah);
• Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).

Akibat perbuatan Tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw.

Baca Juga :  Tim KPK Geledah Rumah Politikus PKB Reyna Usman

Pada tanggal 25 November 2024 setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam Penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022 s/d sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024.

Kepada para tersangka Penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Subsidiair

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (RED)

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:30 WIB

Ketua Komisi III DPRA Hj Aisyah Ismail Kak IIN Apresiasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Pidie oleh Ditreskrimsus Polda Aceh

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:37 WIB

Soal Seleksi Kepala BPMA, Legislator Senayan Nilai Pj Gubernur Aceh Tidak Taat Aturan

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:01 WIB

Peringati 20 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Gelar Doa Bersama

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:21 WIB

Ipda M Safi’i Buatkan Kaki dan Tangan Palsu Gratis bagi Masyarakat Membutuhkan

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:17 WIB

Kasdam Iskandar Muda Ikut Serta dalam Penanaman Pohon Jeumpa dan Seulanga pada Program Tanam Hijaukan Nanggroe

Rabu, 25 Desember 2024 - 23:45 WIB

FPA Dukung Gubernur Aceh Terpilih Bentuk Tim Transisi Pemerintah Berbasis Kompetensi

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:08 WIB

Amal Hasan Apresiasi Tim Transisi dan Penunjukan Ampon Man sebagai Jubir Mualem-Dek Fadh

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:09 WIB

Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Jumat, 27 Des 2024 - 21:59 WIB

BENER MERIAH

Indah Mayasary Dirikan Rumah Baca Telege Ilmu Kampung Uning Bersah

Jumat, 27 Des 2024 - 21:37 WIB