Delapan Tersangka Kasus Sabu di Aceh Barat Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Satresnarkoba Tuntaskan Tahap II

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:48 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh — Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah Aceh Barat kembali menunjukkan keseriusan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat telah menyelesaikan proses tahap II dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Penyerahan para tersangka dilakukan pada Kamis pagi, 16 Juni 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Serah terima tersebut juga disahkan secara resmi melalui penandatanganan berita acara dan buku register B.12 oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini.

Delapan tersangka yang diserahkan, yakni F (37), A.C.A (30), M (34), S (43), R.S (61), M.M.D (36), dan T.H.M (30) berasal dari Kabupaten Aceh Barat, serta satu tersangka lainnya, R.B (42), berasal dari Kabupaten Nagan Raya. Para pelaku berasal dari latar belakang sosial yang beragam, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pelajar dan mahasiswa.

Sebelum diserahkan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat guna memastikan kesiapan fisik mereka untuk proses lanjutan. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam kelanjutan proses hukum, yakni menuju persidangan di pengadilan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap kasus akan kami proses hingga tuntas dan kami pastikan pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegas AKP Shandy.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, sekaligus menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan kasus narkotika mandek di tengah jalan.

Tak hanya itu, Kasatresnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar mereka. Ia menekankan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, kami imbau untuk segera melapor. Lingkungan yang sehat dan aman adalah cita-cita kita bersama,” tuturnya.

Dengan penyerahan delapan tersangka ini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat menegaskan keseriusannya dalam memerangi narkotika. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Aceh Barat dan sekitarnya. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Meulaboh dan RRI Gelar Dialog Interaktif “Peluang Ekspor Tanpa Batas di Era Digital”
IPELMAWAR Meulaboh Minta Pemerintah Cabut Izin PT MGK di Krung Woyla
Tulang dan Kantong Jenazah Ditemukan di Proyek RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
Fasilitas Tambang PT MGK di Aceh Barat Dirusak Warga, Insiden Viral di Media Sosial
Ratusan Warga Warga Aceh Barat Minta Gubernur Aceh Tidak Hentikan Tambang Rakyat
Bea Cukai Aceh Tingkatkan Kapasitas Pemeriksaan Ekspor Barang Curah Lewat Pelatihan di Meulaboh
Nobar Film G30S/PKI di UTU: Momentum Refleksi Sejarah bagi Mahasiswa
PEMA UTU Gelar Pelatihan Jurnalistik, Mahasiswa Didorong Lebih Kritis dan Teliti dalam Menyampaikan Informasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru