Kutacane Bara News Aceh Selasa 16/2/2026.
Penggunaan dana kapitasi sekitar 12,7 milyar dan dana JKN 1,07 milyar yang di kelola oleh Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tahun 2024 dan jajarannya perlu di selidiki aparat penegak hukum dan rawan di korupsi demikian imformasi yang berhasil di himpun bara News di Kutacane selasa 16/2.
Perlunya di selidiki Penggunaan dana Kapitasi dan JKN yang di kelola Dinas kesehatan adanya dugaan penerimaan dana JKN Non kapitasi pada 17 Rekening pembukaannya tampa surat keputusan Bupati Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Sisi lain adanya dugaan pengunaan uang ini berpotensi tumpang tindih dan diduga kurang transparan dalam Pengelolaan dan penggunaannya mengakibatkan rawan terjadi korupsi dan penyalah gunaan jabatan mengakibatkan adanya dugaan korupsi.
Sejumlah kalangan masyarakat Aceh Tenggara minta kepada Aparat Penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan setempat untuk dapat melakukan penyelidikan dan proses hukum guna mengungkap apa kah uang belasan milyar untuk pelayanan kesehatan masyarakat ini telah tepat dan sesuai peruntukannya di pergunakan tegas Abdullah 45 tahun warga Kutacane.
Rosita Astuti Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara sampai berita ini di lansir belum berhasil di komfirmasi karena nomor kontak bara News telah di blok kadis kesehatan ini.
Saat di komfirmasi kepada sekretaris dinkes agara ini dia mengatakan menyangkut data tahun 2024 kurang mengetahui,karena saya baru masuk kedinkes 13 Maret 2025.
(kasirin).
Keterangan Poto : Kantor Dinas kesehatan Aceh Tenggara. Jln Ahmad Yani Kutacane.






































