Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
“Dua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK atas nama Agus Ramdhany (PNS Kemenaker) dan Sopyan (Pengantar Kerja Ahli Madya),”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (27/9/2023).
Lanjut Ali, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. “Selain itu, dua saksi tersebut juga didalami kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemenaker saat itu,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, sebenarnya yang diperiksa ada tiga saksi. Tapi satu saksi yang bernama Rony Dosonugroho (Karyawan Swasta), tidak hadir dan dijadwal ulang.
Sebelumnya, KPK akan memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Empat saksi yang diperiksa semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut.
“Empat saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, atas nama I Nyoman Darmanta, Agus Ramdhany, Agus Widaryanto, dan Yurnalis Chan,” kata Ali.(IP)