Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan perihal penetapan kebijakan kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG) di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (15/9/2023).
“Dahlan Iskan diperiksa di gedung Merah Putih KPK dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan Pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG) di Indonesia,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Ali, selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.