Dalami Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe, KPK Periksa Satu Saksi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 04:50 WIB

50619 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan satu saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe (LE).

“Satu saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK atas nama Abdul Gopur (Karyawan Swasta). Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (23/8/2023).

Sebelumnya, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan lima saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe (LE).

“Sebenarnya pemeriksaan dilakukan untuk enam saksi, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir,” ujar Ali.

Lanjut Ali, lima saksi yang hadir atas nama Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), Timotius Enumbi (Swasta), Stevani Moningka (Bag. Keuangan PT Melonesia), Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR), dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek  Peningkatan jalan Entrop – Hamadi II). Sedangkan satu saksi yang tidak bisa hadir atas nama Drs. Aloysius Renwarin (Pengacara LE). “Seluruh saksi diperiksa di Polda Papua,” terangnya.

Baca Juga :  Pengadaan Sepatu dan Pakaian Olahraga pada Sekretariat PB PON Aceh Capai Rp 25,578 Milyar

Ia menambahkan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu.

“Sedangkan saksi yang tidak hadir KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya,” tutupnya. (IP)

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB