ACEH UTARA – Formulir C1 menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pemungutan dan penghitungan suara saat pemilihan umum (pemilu). Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik, formulir ini biasanya diserahkan oleh saksi-saksi partai kepada DPD Partai di setiap kabupaten/kota setelah dilakukan perhitungan suara di tingkat TPS, dan C1 ini menjadi acuan bagi setiap caleg untuk mengawal suara yang diperoleh caleg dan Partai untuk proses rekapitulasi suara.
Namun, mirisnya formulir C1 DPR RI yang dikumpulkan oleh saksi-saksi dari PAN justru tidak diberikan kepada caleg-caleg DPR RI PAN yang maju dari Dapil Aceh II.
“Kita sudah berupaya meminta C1 DPR RI kepada DPD-DPD PAN yang ada di dapil Aceh 2, namun sampai saat ini tidak diberikan. Kita memerlukan C1 ini untuk mengawal perolehan suara partai dan suara pribadi, mengingat banyaknya temuan kesalahan dalam rekapitulasi realcount KPU(Sirekap),” ungkap caleg DPR RI PAN, H Aminullah Usman, Rabu 21 Februari 2024.
Aminullah mengaku, pihaknya menemukan berbagai informasi kejanggalan dalam perhitungan suara DPR RI namun ketika ingin dilakukan penyesuaian dan pengawalan lebih lanjut pihaknya justru tak diberikan formulir C1 DPR RI oleh DPD PAN di Dapil tersebut. “Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan caleg dari PAN tapi juga berpotensi merugikan partai, apalagi suara yang diperoleh setiap caleg diakumulasikan ke dalam suara partai sehingga setiap caleg berkewajiban mengawal suara yang telah diperoleh berdasarkan C1 yang telah dimiliki partai.
“Kita ini berjuang bersama-sama, jangan ada pilih kasih dan pandang bulu. Seharusnya DPD -DPD PAN lebih terbuka dan transparan kepada setiap caleg DPR RI. Sebagaimana amanah ketua umum DPP PAN Pak Zulkifli Hasan agar berjuang untuk mendapatkan kursi di daerah pemilihan Aceh II,” kata Aminullah.
Hal senada juga disampaikan oleh Caleg DPR RI PAN lainnya Teuku Hasbullah HD. Dia juga mengaku tak diberikan C1 oleh pihak pengurus partai di tingkat kabupaten/kota di dapil Aceh II. Dia berharap agar tidak dibeda-bedakan antar caleg DPR RI.
“Kita sebelumnya sudah berupaya menghubungi DPD – DPD meminta C1 tersebut, namun alasannya belum dikembalikan saksi, belum terkumpul dan sebagainya. Tapi sampai saat ini juga belum diberikan,”ungkap Teuku Hasbullah HD saat dihubungi melalui seluler, Rabu 21 Februari 2024 malam.
Sejauh ini kita hanya mendapatkan C1 dari saksi kita sendiri, tentu hanya sebagian dan jumlahnya terbatas. “Saksi-saksi kita dari PAN itukan biaya untuk honornya sudah diberikan oleh DPP PAN, seharusnya semua caleg DPR RI diberikan akses yang sama untuk mendapatkan info C1 tersebut sehingga bisa sama-sama mengawal suara PAN,” ujar pria yang akrab disapa Bang Bob itu.
Menurutnya, semua caleg DPR RI berhak untuk mendapatkan akses C1 tersebut agar suara partai dapat dikawal dan tidak hilang. “Kita inikan berjuang bersama agar PAN dapat kursi DPR RI di Dapil Aceh II masalah siapa duduk nanti siapa saja boleh, yang penting kita bisa sama-sama memperjuangkan kursi PAN untuk DPR RI dari Dapil Aceh II ini. Jadi, seharusnya semua caleg diberikan akses C1 agar bisa mengawal suara yang sudah dikumpulkan,”tutupnya. (DL)