PN Lhoksukon Gelar Sidang Perdana Dugaan Perantara Ganja 78 Kilogram

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:16 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Sulaiman Zazuli bin Hanafiah, yang diduga terlibat sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja seberat lebih dari 78 kilogram. Sidang tersebut berlangsung pada awal pekan ini dan terbuka untuk umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, kasus itu bermula pada 15 Juni 2025 saat terdakwa dihubungi oleh seorang bernama Iswadi. Sosok Iswadi, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), meminta Sulaiman untuk menjembatani transaksi ganja dengan pembeli. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan sejumlah uang.

“Iswadi meminta terdakwa untuk menyampaikan kepada pembeli agar mentransfer uang sebesar Rp 2 juta terlebih dahulu, namun transaksi malam itu batal karena pembeli menolak permintaan tersebut,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keesokan harinya, 16 Juni 2025, Iswadi kembali menghubungi Sulaiman dan memintanya mengantar calon pembeli ke lokasi transaksi di wilayah Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Untuk tugas tersebut, terdakwa dijanjikan bayaran sebesar Rp 500 ribu.

Sore harinya, Sulaiman bersama seseorang bernama Didit dan calon pembeli tiba di lokasi, tepatnya di sebuah kebun sawit. Di sana, Sulaiman sempat memegang bal ganja dan melihat Iswadi serta calon pembeli sedang menghitung isi karung. Tak lama kemudian, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai warga sipil langsung melakukan penangkapan.

“Terdakwa berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara Iswadi, Didit, dan beberapa orang lainnya melarikan diri,” jelas JPU.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita tiga karung berisi 72 bal ganja dengan berat 73.766 gram netto, serta satu karung lainnya berisi ganja seberat 5.300 gram netto. Total barang bukti yang diamankan mencapai 78.785 gram atau sekitar 78,7 kilogram ganja kering siap edar.

Sidang masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. Penegak hukum saat ini masih melakukan pencarian terhadap Iswadi dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. (*)

Berita Terkait

SMK dan SMP IT Samudera Pasai Mulia Kebanjiran Pendaftar”Wujudkan Sejuta Santri Di AOC
SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden atas Program Makan Gratis, Siap Tampung 1.000 Santri
Promosi Pendidikan Smk Swasta IT Samudra Pasai Mulia Hadirkan Pendidikan Gratis Dan Siapkan Lulusan Go Internasional
SMP Swasta IT Samudera Pasai Siapkan 1000 Formulir Untuk Pendidikan Gratis
Terinspirasi Pesan Bijak Presiden Prabowo, Fatimah Zuhra Rayakan Ultah Bantu Korban Banjir Aceh
Penerima Huntara Desa Lubuk Pusaka Perlu Dievaluasi Kembali Karena Tidak Tepat Sasaran
Mahasiswa Berdampak Gelar Kegiatan Penanaman Pohon di Taman Baca Desa Cot Seurani
Komunitas S3 Aceh Utara Salurkan Santunan dan Menu Berbuka untuk Yatim Piatu di Ramadhan Camp AOC 1447 H

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru