Bustami Harus Ikhlas Gagal Sebelum Bertanding

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 02:48 WIB

50404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sri Radjasa Chandra, M.BA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Sosok ulama kharismatik Aceh, belum sempat menunaikan hajatnya sebagai calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, ternyata Allah SWT berencana lain. Semoga Allah SWT ridho atas amal ibadah almarhum.

Terkait urusan Pilkada Aceh 2024, meninggalnya Tu Sop memberi konsekuensi politik terhadap pasangannya Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal54 ayat (5) menyebutkan “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.” Sangat transparan Undang-undang mengnyatakan paska wafatnya Tu Sop, Bustami Hamzah harus mengurungkan niatnya melanjutkan mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh alias batal.
Kasus meninggalnya salah satu pasangan calon pada Pilkada, pernah terjadi di Lampung Timur, ketika itu calon wakil bupati meninggal dunia, oleh karenanya Calon Bupati dinyatakan gugur, merujuk pasal54 ayat (5) UU Pilkada. Nampaknya terkesan pasal 54 ayat (5) tidak adil dan mencederai kedaulatan rakyat, karena tidak memberi ruang solusi jalan keluar. Oleh karena itu Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin, menyampaikan keberatannya, pasal 54 ayat (5) seharusnya diterapkan secara hati-hati dan sungguh-sungguh memberi kesempatan partai pengusung mencari dan mengganti pasangan calon lain, dalam jangka waktu yang wajar.

Menurut Mahkamah, pasal itu tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon berpartisipasi dalam pemerintahan serta masih relevan dan tepat untuk diterapkan dalam permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada ini. Pemerintah juga sepakat dengan pandangan MK tersebut bahwa pengajuan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk paket merupakan satu kesatuan karena pasangan calon kepala daerah memang tidak bisa diajukan sendiri-sendiri. Sebab, pada akhirnya pasangan calon tidak dipilih secara sendiri-sendiri, melainkan satu paket pasangan calon.
Bustami akhirnya harus mengurungkan niatnya maju sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, tidak saja karena undang-undang Pilkada, tapi yang lebih penting adalah karena takdir allah SWT yang tidak bisa ditolak. Patut dicatat oleh para pemangku kebijakan di Aceh, Wafatnya Tu Sop adalah petunjuk Allah SWT yang mengisyaratkan, janganlah bersikap sebagai tuhan, karena ketika Sang Maha mengatur berkehendak lain, maka tak satupun jabatan dan kekuasaan dunia mampu menolaknya.

Baca Juga :  Ormas Laki Meminta inspektorat audit Dana Desa melanggar Aturan.

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

Memperingati Hari Ibu Ke-96. TP – PKK Babah Dua Gelar Lomba Memasak Antar Dusun.
Menjelang Tahun Baru 2025 Puluhan Personil RAPI Ikut Pengawasan POS Nataru.
Ketua PMI Nagan Raya Kerahkan Puluhan Relawan Siaga Bantu POS Nataru.
YARA Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Kadis PUPR Aceh Barat. Atas Raih Juara III Anugerah ASN Se Indonesia.
Penanganan Perkara oleh Polri Penuh Tipu-tipu, di Mabes Lebih Parah
Janji Presiden Prabowo Bersihkan Pejabat Korup, Harus Dimulai dari Institusi Penegak Hukum
Pilkada Damai Terwujud, FKDM Nagan Raya Apresiasi Kesbangpol, TNI-Polri, dan Pemangku Kepentingan
Ikhsan Ali Satria Pimpin HIPMI Nagan Raya Periode 2025 – 2028.

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 12:25 WIB

Jurnalis Mendalami Konservasi di Aceh Timur, Dorong Perlindungan Hutan

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:56 WIB

Gaji Aparatur Desa dan TPP ASN di Aceh Timur Tertunda: LAKI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:50 WIB

Wujudkan Kepedulian Kanit Turjawali Satlantas Polres Aceh Timur Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga Kota Idi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:19 WIB

PUSDA Apresiasi Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 00:19 WIB

Tuha Peut Gampong Jawa Sosialisasikan Qanun, Bahas Kemajuan Desa

Rabu, 18 Desember 2024 - 05:07 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Minta APH Awasi Dan Tertibkan SPBU Tak Sesuai Aturan

Senin, 16 Desember 2024 - 12:54 WIB

Dinsos Aceh Timur salurkan bantuan masa panik kepada korban kebakaran Di Paya Demam Sa

Sabtu, 14 Desember 2024 - 23:53 WIB

Wabah PMK Di Indra Makmu Peternak Lembu Menjerit Harga Sekali Suntik Vitamin 100 Ribu

Berita Terbaru

LANGSA

PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM

Sabtu, 28 Des 2024 - 18:49 WIB