Bustami Harus Ikhlas Gagal Sebelum Bertanding

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 02:48 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sri Radjasa Chandra, M.BA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Sosok ulama kharismatik Aceh, belum sempat menunaikan hajatnya sebagai calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, ternyata Allah SWT berencana lain. Semoga Allah SWT ridho atas amal ibadah almarhum.

Terkait urusan Pilkada Aceh 2024, meninggalnya Tu Sop memberi konsekuensi politik terhadap pasangannya Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal54 ayat (5) menyebutkan “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.” Sangat transparan Undang-undang mengnyatakan paska wafatnya Tu Sop, Bustami Hamzah harus mengurungkan niatnya melanjutkan mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh alias batal.
Kasus meninggalnya salah satu pasangan calon pada Pilkada, pernah terjadi di Lampung Timur, ketika itu calon wakil bupati meninggal dunia, oleh karenanya Calon Bupati dinyatakan gugur, merujuk pasal54 ayat (5) UU Pilkada. Nampaknya terkesan pasal 54 ayat (5) tidak adil dan mencederai kedaulatan rakyat, karena tidak memberi ruang solusi jalan keluar. Oleh karena itu Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin, menyampaikan keberatannya, pasal 54 ayat (5) seharusnya diterapkan secara hati-hati dan sungguh-sungguh memberi kesempatan partai pengusung mencari dan mengganti pasangan calon lain, dalam jangka waktu yang wajar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahkamah, pasal itu tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon berpartisipasi dalam pemerintahan serta masih relevan dan tepat untuk diterapkan dalam permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada ini. Pemerintah juga sepakat dengan pandangan MK tersebut bahwa pengajuan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk paket merupakan satu kesatuan karena pasangan calon kepala daerah memang tidak bisa diajukan sendiri-sendiri. Sebab, pada akhirnya pasangan calon tidak dipilih secara sendiri-sendiri, melainkan satu paket pasangan calon.
Bustami akhirnya harus mengurungkan niatnya maju sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, tidak saja karena undang-undang Pilkada, tapi yang lebih penting adalah karena takdir allah SWT yang tidak bisa ditolak. Patut dicatat oleh para pemangku kebijakan di Aceh, Wafatnya Tu Sop adalah petunjuk Allah SWT yang mengisyaratkan, janganlah bersikap sebagai tuhan, karena ketika Sang Maha mengatur berkehendak lain, maka tak satupun jabatan dan kekuasaan dunia mampu menolaknya.

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Pj Gubernur Aceh Safrizal Dinilai Telah Lakukan Mall Praktek Dalam Penunjukan Kepala BPMA
Hadiri HUT Gerindra, Reda Dinilai Halalkan Segala Cara Demi Kursi Jaksa Agung
Menteri Desa Patut Masuk Orbit Reshuffle
Awal Ramadhan Pemdes Langkak Terima Bantuan Kwh Meter. Al-Qur’an Dan Sajadah Dari PT PLN ULP Jeuram.
Bupati Nagan Raya Bersama Wabup Ikuti Penutupan Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
PT. Pegadaian Unit SP4 Nagan Raya Menerima Cicilan Emas Batang .
Dampak Kecerdasan AI dan Media Terhadap Konsumsi Generasi Z

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 22:36 WIB

Serah Terima Jabatan: Alwan Samri Berikan Mandat kepada Ahmad Farhan Ridwan sebagai PJ. Ketua MPM USM

Senin, 3 Maret 2025 - 19:51 WIB

Wagub Ajak Investor Berinvestasi di Aceh, Fadhlullah : kami Ingin Tingkatkan Ekonomi

Senin, 3 Maret 2025 - 14:46 WIB

50 Tahun Perumda Tirta Daroy Kota Banda Aceh “Mengabdi dan Melayani” 24 Februari 1975-24 Februari 2025

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:15 WIB

Juru Bicara Mualem-Dek Fadh Tanggapi Surat Kepala BPH Migas

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:13 WIB

Pj Gubernur Aceh Safrizal Dinilai Telah Lakukan Mall Praktek Dalam Penunjukan Kepala BPMA

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

BEA CUKAI BANDA ACEH DUKUNG PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:01 WIB

FKIP USM Sukses Gelar Yudisium, 46 Lulusan Siap Masuk Dunia Profesional

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:32 WIB

Mengupas Kiprah KPI Aceh: Dari Regulasi hingga Inovasi Penyiaran Lokal

Berita Terbaru