Bustami Harus Ikhlas Gagal Sebelum Bertanding

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 02:48 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sri Radjasa Chandra, M.BA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Sosok ulama kharismatik Aceh, belum sempat menunaikan hajatnya sebagai calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, ternyata Allah SWT berencana lain. Semoga Allah SWT ridho atas amal ibadah almarhum.

Terkait urusan Pilkada Aceh 2024, meninggalnya Tu Sop memberi konsekuensi politik terhadap pasangannya Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal54 ayat (5) menyebutkan “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.” Sangat transparan Undang-undang mengnyatakan paska wafatnya Tu Sop, Bustami Hamzah harus mengurungkan niatnya melanjutkan mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh alias batal.
Kasus meninggalnya salah satu pasangan calon pada Pilkada, pernah terjadi di Lampung Timur, ketika itu calon wakil bupati meninggal dunia, oleh karenanya Calon Bupati dinyatakan gugur, merujuk pasal54 ayat (5) UU Pilkada. Nampaknya terkesan pasal 54 ayat (5) tidak adil dan mencederai kedaulatan rakyat, karena tidak memberi ruang solusi jalan keluar. Oleh karena itu Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin, menyampaikan keberatannya, pasal 54 ayat (5) seharusnya diterapkan secara hati-hati dan sungguh-sungguh memberi kesempatan partai pengusung mencari dan mengganti pasangan calon lain, dalam jangka waktu yang wajar.

Baca Juga :  Puluhan Personil Brimob Batalyon C Gelar Baksos Menjelang HUT Polri Ke - 79

Menurut Mahkamah, pasal itu tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon berpartisipasi dalam pemerintahan serta masih relevan dan tepat untuk diterapkan dalam permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada ini. Pemerintah juga sepakat dengan pandangan MK tersebut bahwa pengajuan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk paket merupakan satu kesatuan karena pasangan calon kepala daerah memang tidak bisa diajukan sendiri-sendiri. Sebab, pada akhirnya pasangan calon tidak dipilih secara sendiri-sendiri, melainkan satu paket pasangan calon.
Bustami akhirnya harus mengurungkan niatnya maju sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, tidak saja karena undang-undang Pilkada, tapi yang lebih penting adalah karena takdir allah SWT yang tidak bisa ditolak. Patut dicatat oleh para pemangku kebijakan di Aceh, Wafatnya Tu Sop adalah petunjuk Allah SWT yang mengisyaratkan, janganlah bersikap sebagai tuhan, karena ketika Sang Maha mengatur berkehendak lain, maka tak satupun jabatan dan kekuasaan dunia mampu menolaknya.

Baca Juga :  Gerindra-PKB Dinilai Alami Kebuntuan Koalisi

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

PJ Bupati Nagan Raya Lepaskan Mobil Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024.
Untuk Mencegah Money Politik Dan Kampanye Terselubung Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling.
Logistik Pilkada akan didistribusi Ke Kecamatan Panwaslih Nagan Raya akan Awasi
KIP Nagan Raya Gelar Bintek Pemantapan Tungsura dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP Pilkada Nagan Raya Tahun 2024
Ketua Relawan Batavia FOR JOZ Apresiasi Kehadiran Riuan Masyarakat Nagan Raya Ikut Kampanye Akbar Pasangan JOZ
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Polres Nagan Raya Melaksanakan Pengecekan Peralatan
Empat Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Ikuti Debat Publik Pilkada Kabupaten Aceh Timur 2024
Ratusan Masyarakat Nagan Raya Gelar Silahturahmi Dengan OM Bus

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB