GAYO LUES, 24 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengeluarkan imbauan resmi untuk membatasi kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru 2026. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0001/700/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gayo Lues, Suhaidi, di Blangkejeren, pada Rabu (24/12/2025).
Dalam surat tersebut, Bupati Suhaidi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues agar tidak menggelar perayaan malam tahun baru dalam bentuk apapun. Langkah ini diambil menyusul status Kabupaten Gayo Lues yang hingga kini masih berada dalam masa darurat dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November lalu.
Bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan luas, termasuk korban jiwa, hancurnya rumah warga, persawahan, infrastruktur jalan, serta dampak psikososial terhadap masyarakat terdampak. Pemerintah daerah menilai bahwa suasana duka serta kebutuhan akan solidaritas dan empati lebih penting dari keceriaan seremonial pergantian tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perayaan Tahun Baru dengan segala bentuk kegiatan hiburan, keramaian dan kemeriahan tidak sejalan dengan nilai-nilai dan norma pada masyarakat serta bertolak belakang dengan kondisi saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” demikian tertulis dalam poin kedua surat edaran tersebut.
Oleh karena itu, melalui surat edaran ini, Bupati Gayo Lues secara tegas mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak mengadakan pesta atau acara publik dalam menyambut Tahun Baru 2026. Pemerintah berharap semua pihak menunjukkan rasa empati dan solidaritas, serta menjadikan momen ini sebagai waktu untuk refleksi dan keprihatinan bersama.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan pemerintah kabupaten, termasuk sekretaris daerah, staf ahli bupati, para kepala SKPK, hingga pengulu kampung di seluruh wilayah Gayo Lues. Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua DPRK Gayo Lues.
Dengan dikeluarkannya imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menekankan pentingnya kepekaan sosial dalam masa pemulihan serta menegaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.






































