Aceh Barat – Aksi pencurian uang lewat ATM yang sempat bikin resah warga akhirnya berhasil dibongkar polisi. Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat meringkus seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, setelah terbukti menguras saldo tabungan milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak. VS diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Resmob.
“Ini hasil kerja cepat anggota yang langsung menindaklanjuti laporan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., Sabtu (20/9/2025).
Kejadian bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.31 WIB. Saat itu, korban diketahui tanpa sengaja menjatuhkan kartu ATM miliknya di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Desa Seuneubok, Kabupaten Aceh Barat. Kartu itu ditemukan oleh pelaku, namun bukannya dikembalikan, ia memilih menyimpannya selama beberapa hari.
Hingga pada Minggu malam (31/8/2025), sekitar pukul 19.17 WIB, pelaku mendatangi mesin ATM di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, dan mencoba mengakses ATM korban dengan memasukkan kombinasi PIN acak.
Yang mengejutkan, kombinasi sederhana “123456” langsung membukakan akses rekening korban. Pelaku pun langsung menarik uang dari tabungan.
“Saldo awal korban sekitar Rp14.979.000, namun setelah dibobol tersangka, hanya tersisa Rp979.000,” ujar AKP Roby.
Usai menarik uang, VS mencoba menghilangkan jejak dengan membuang kartu ATM korban ke rawa-rawa dalam perjalanan pulang.
Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan pelacakan. VS akhirnya terlacak berada di sebuah mes perawat—dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui semua perbuatan tersebut.
Barang bukti yang turut diamankan:
- Bukti transaksi dari rekening korban
- Rekaman CCTV ATM (jika ada)
- Kartu ATM yang kini masih dalam pencarian
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Keberhasilan ini jadi bukti komitmen kami dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. Anggota di lapangan bekerja dengan sigap dan profesional,” tutup AKP Roby.
Warga diimbau lebih berhati-hati dalam menyimpan data perbankan, termasuk PIN ATM, serta segera mengurus pemblokiran jika kartu hilang. Kombinasi angka sederhana seperti “123456” sebaiknya dihindari untuk menghindari akses mudah oleh pihak tak bertanggung jawab.