Joint Investigation dan Pemusnahan Ladang Ganja oleh Personel Gabungan Ungkap 51,75 Hektare Areal Ilegal di Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 17:52 WIB

50476 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 18 November 2025 |  Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Gayo Lues kembali menunjukkan hasil signifikan. Pada Selasa, 18 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan pemusnahan ladang ganja secara serentak di 26 titik dengan total luas 51,75 hektare yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan skala besar tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., bersama 128 personel gabungan dari berbagai unsur.

Personel gabungan yang terlibat berasal dari Dittipid Narkoba Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Pasukan 1 Korp Brimob Polri, Sat Brimob Polda Aceh, TNGL, BNNK Gayo Lues, Bea Cukai Aceh, serta unsur masyarakat dan insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 13.00 WIB, seluruh personel mengikuti Apel Gelar Pasukan Pemusnahan Ladang Ganja yang dipusatkan di Halaman Mapolsek Pining. Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan bantuan kepada masyarakat dan pelaksanaan Zoom Meeting dengan personel yang sudah berada di lokasi pemusnahan, tepatnya di Pegunungan Pantan Dedeb dan Pegunungan Pantan Dedalu.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, dan diikuti unsur gabungan dari Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Pasukan 1 dan Kompi 4 Batalyon C, TNGL, BNNK, Kodim 0113/Gayo Lues, Bea Cukai, hingga Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Aceh. Dalam apel dilakukan pengecekan kesiapan personel dan peralatan untuk operasi pemusnahan di Desa Ekan, Kecamatan Pining.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues, IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menjelaskan pelaksanaan teknis pemusnahan tersebut.

Pembagian Dua Tim Operasi, Operasi pemusnahan dilakukan dengan pembagian dua tim, Tim 1, berjumlah 49 personel gabungan, telah diberangkatkan sejak Minggu, 16 November 2025 menuju 22 titik ladang ganja di Pegunungan Pantan Dedeb (Kec. Blangkejeren) dan Pegunungan Pantan Dedalu (Kec. Putri Betung) sedangkan Tim 2, dipimpin langsung oleh Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, melaksanakan pemusnahan di empat lokasi Kecamatan Pining bersama personel Brimob, Polres Gayo Lues, BNNK, Bea Cukai, masyarakat, dan insan pers.

Para pejabat yang hadir dalam Apel Kesiapan Pemusnahan Ladang Ganja tersebut terdiri dari berbagai unsur pimpinan TNI–Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Hadir Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., yang memimpin langsung pelaksanaan apel, serta Danpas 1 Korp Brimob Polri Brigjen Pol. Anang Sumpena, S.H.. Turut hadir Bupati Gayo Lues, para Pejabat Utama Dit Tipid Narkoba Bareskrim, Direktur Resnarkoba Polda Aceh, Dansat Brimob Polda Aceh, Danyon C Brimob Polda Aceh, dan Dandim 0113 Gayo Lues. Selain itu, tampak pula Kapolres Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala BNNK Gayo Lues, perwakilan Bea Cukai Aceh, unsur Forkopimda, Kepala TNGL, serta personel dari Ditipid Narkoba Bareskrim, Sat Brimob Polda Aceh, Polres Gayo Lues, Kodim 0113, BNNK, masyarakat dari Desa Pining dan Desa Agusen, serta insan pers yang meliput kegiatan tersebut.

Operasi besar ini merupakan hasil Joint Investigation sejak 4 November 2025 yang dilakukan Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Operasi penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut penangkapan dua tersangka pengedar ganja berinisial S dan H di Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 47 kilogram ganja.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Gayo Lues. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui penyisiran hutan dan pegunungan oleh tim gabungan hingga akhirnya ditemukan 26 titik ladang ganja.

Rincian lokasi ladang ganja yang ditemukan hasil Joint Investigation Dittipid Narkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, dan TNGL mencakup tiga kecamatan dengan total 26 titik dan luas keseluruhan 51,75 hektare. Di Kecamatan Pining, tepatnya di kawasan Pegunungan Ekan, tim menemukan empat titik ladang ganja dengan total luas mencapai 11 hektare. Sementara itu, di Kecamatan Putri Betung, pemusnahan dilakukan pada 19 titik ladang ganja yang berada di Pegunungan Pantan Dedalu dan Pegunungan Bur Bulet, dengan total luas mencapai 30,75 hektare, menjadikan wilayah ini sebagai lokasi terbesar yang ditemukan dalam operasi kali ini. Selanjutnya, di Kecamatan Blangkejeren, tepatnya di kawasan Pegunungan Belang Bike, tim menemukan tiga titik ladang ganja dengan luas keseluruhan 10 hektare. Semua lokasi tersebut berada di daerah pegunungan dengan medan berat, yang menunjukkan bahwa para pelaku memanfaatkan kawasan terpencil untuk aktivitas penanaman narkotika jenis ganja.

Pada Rabu, 19 November 2025, sekira pukul 16.00 WIB, seluruh personel yang bertugas di Pegunungan Pantan Dedeb, Bur Bulet, dan Belang Bike berhasil kembali dengan selamat dan lengkap. Dari total 22 titik yang dituju, 19 lokasi berhasil dimusnahkan, sementara 3 titik tidak dapat ditembus akibat hujan deras dan derasnya arus sungai yang menghambat akses.

Satu personel Polres Gayo Lues mengalami cedera ringan pada tangan dan kaki karena terjatuh saat perjalanan turun dari Pegunungan Pantan Dedeb. Lokasi yang belum dapat ditembus akan dilanjutkan oleh tim berikutnya pada Minggu, 23 November 2025.

Selama rangkaian kegiatan mulai dari apel, pergerakan tim, hingga pemusnahan ladang ganja, seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan lancar. Seluruh personel yang diberangkatkan telah kembali ke pos masing-masing dalam keadaan lengkap. (Tris_LND).

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru