BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 14:51 WIB

50412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar, 24 April 2025 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan ladang ganja pertama di tahun 2025 yang berlokasi di dua titik di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk kehadiran aktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh sebagai bagian dari Tim Gabungan.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis (24/4) ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si. Sebanyak 158 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan dilibatkan dalam operasi ini.

Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengungkap dan memusnahkan ± 12 ton ganja basah yang ditanam di lahan seluas ± 3 hektare. Adapun dua titik ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:

– Lokasi 1: Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, seluas ± 2 hektare, ditemukan ± 15.000 batang ganja setinggi 50–250 cm, dengan berat basah ± 7,5 ton.
– Lokasi 2: Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, seluas ± 1 hektare, ditemukan ± 9.500 batang ganja setinggi 100–250 cm, dengan berat basah ± 4,5 ton.
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengombinasikan pemantauan udara melalui Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dengan investigasi lapangan.

Bea Cukai terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur perbatasan dan wilayah rawan seperti Aceh. Bea Cukai tidak akan pernah berhenti mendukung upaya pencegahan dan penindakan narkotika.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.

Bea Cukai Aceh akan terus berperan aktif dalam operasi terpadu seperti ini sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Berita Terkait

Masyarakat Km Malahayati Meminta Kepada BPJN Agar Jalan Malahayati Aceh Besar Dibangun Dua Jalur
Bea Cukai Aceh Dukung Nyunti, UMKM Inovatif Pengolah Asam Sunti Jadi Produk Sambal Premium Berdaya Saing Nasional
Program PPK Ormawa Teater Home USM Sukses Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pelestarian Wisata Budaya di Aceh Besar
Ini Daftar Khatib se Aceh Besar*
Tgk Abdul Samad Mantan Panglima GAM Minta Presiden Partai PKS Ghufran Di Pecat Dari Anggota DPR RI 
P2K Gampong Garot Gelar Bimtek Serentak bagi KPPS, Linmas, dan Saksi
IMPAKS Gelar Acara Peusijuk untuk Penyambutan Mahasiswa Baru 2025
Fatayat NU Aceh Perkuat Kepemimpinan Perempuan Lewat LKL, Dorong Gerakan Peduli Lingkungan dan Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pacuan Kuda Menyatukan Serumpun Dataran Tinggi Gayo

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:48 WIB