Subulussalam baraNews aceh co.badan kerja sama Antara Mukim yang di singka (BKAM) mengadakan temuramah ke sekda subulussalam .07/08/2023
Badan kerja sama antar mukim sepemko subulussalam langsung bertatap muka dengan sekda baru pak H.sairun s.ag ms.i.dalam rangka silaturahmi utk membahas tentang eksistensi mukim dan hal- hal lain yang berkembang..
dalam pertemuan tersebut kepala mukim dalam wilayah kota subulussalam mendorong pemerintah untuk mengakomodasi dan membuat regulasi berupa qanun tentang eksistensi mukim,dalam pertemuan tersebut dalam suasana kekeluargaan pak sekda kota subulussalam sangat mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya yang di lakukan mukim sesuai regulasi yang ada.
Mengingat bahwa peran kemukiman itu sangat di butuhkan di wilayah adat masing masing, perlu kira nya,di buat suatu aturan sesuai dengan UPPA aceh NO 9 thn 2008. Dimana dalam undang undang QANUN aceh tersebut, pasal 13 berbunyi bahwa, ada 18 permasalahan yang bisa di selesaikan secra adat dan musyawarah.
1.Dari itu untuk memudahkan para kepala mukim dalam menyelesaikan nya, perlu di susun suatu QANUN untuk memudahkan mukim di kota subulussalam.
2.mengingat lembaga adat ini sangat perlu sekali, dan perlunya musyawarah setiap ada keperluan, maka para kepala mukim juga meminta supaya kantor induk bisa kiranya di buatkan untuk kemukiman bertempat di kota subulussalam.
3.para kepala mukim juga nengusulkan kepada sekda kota subulussalam supaya invetaris mukim bisa kiranya di anggar tahun 2024 ini, dan masalah invetarus ini sudah di usulkan DPRK subulussalam.
Dalam rapat pàripurna sebelumnya..
pertemuan yang tersebut, sekda kota subulussalam berjanji akan menindaklanjuti apa apa yang di usulkn oleh para kepala mukim. Dan beliau juga meminta kerja sama yang baik, baik itu masalah dalam hal adat dan budaya atau, masalah masalah yang berhubungan dengan kemajuan kota subulussalam ke depan nya.tutupnya
Jurnalis rd