“BISA & LANJUTKAN” KIP ACEH TETAPKAN BINTANG-FAISAL PASLON Wali Kota Subulussalam Menenuhi Syarat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 01:57 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Menganulir Keputusan Komisi Independen pemilu kota Subulussalam yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasangan H. Affan Alfian Bintang–Faisal tidak memenuji syarat dengan alasan Polemik terkait dengan Syarat orang Aceh sebagaimana UUPA dan Qanun Aceh. Terbantahkan sudah. (23/09/24).

Bahkan dari putusan KIP Subulussalam yang selama ini dinilai berbagai pihak terasa rasis itu telah memicu gelombang massya Pendukung dari paslon Bintang-Faisal untuk melakukan aksi unjuk rasa berulang kali di kantor KIP Kota Subulussalam. (23/09/24).

Akhirnya berdasarkan telaah dan surat Komisi Independen Pemilu Aceh dengan nomor 1213/PL.02.2-SD/11/24 tertanggal 23 September ditandatangani Ketua Komisi Independen Pemilu Aceh atasnama Saiful Pasangan Bintang-Faisal(BISA) dinyatakan memenuhi Syarat.

Dalam surat KIP Aceh disampaikan terkait dengan syaratnya pengertian “Orang Aceh” tidak ditemukan aturan yang mengatur mengikatnlebih lanjut. Lebih singkatnya Substansi Surat KIP Aceh tersebut menerangkan Bahwa Paslon Bintang-Faisal(BISA) dinyatakan lolos, memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.

Berita Terkait

HRB Lantik 9 Pejabat Eselon II di Subulussalam, Langkah Awal Perombakan Birokrasi?
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasi PMD Longkib: Pembuatan APBDes Dikenai Pungutan Liar, Perlu Atensi Hukum
Kapolsek Runding IPTU A. Situmorang Dijuluki ‘Kapolsek Rakyat’ Berkat Pendekatan Humanis di Tengah Masyarakat
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani: Tolak Pemberhentian PT MSB II, Cari Solusi yang Lebih Baik
Longkib Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-9 Subulussalam: Antara Kebanggaan Daerah dan Tekad Mewujudkan Generasi Qur’ani
HGU PT Laot Bangko Bermasalah: Derita Warga Penanggalan di Tengah Ladang Sawit dan Janji yang Tak Terpenuhi
H. UMA Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan
Manajer PT Laot Bangko Diduga Berbohong Soal Paret Gajah dan HGU, Masyarakat Desak Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:01 WIB

Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:13 WIB

Belanja Bersama: Gerakan Pemkab Gayo Lues Dorong ASN Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Pasar Terpadu

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:14 WIB

Lembaga Leuser Aceh Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Izin PT GMR di Gayo Lues

Berita Terbaru