Bireuen – Kasus kematian tragis yang semula diduga akibat kecelakaan di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, akhirnya terkuak sebagai pembunuhan. Polres Bireuen melalui Satreskrim berhasil mengungkap bahwa korban, M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, bukan meninggal karena terjatuh, melainkan didorong secara sengaja oleh seseorang yang ternyata merupakan teman dekatnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Juni 2025. Saat itu, warga menemukan tubuh korban dalam kondisi tak bernyawa di pinggir sungai. Posisi tubuhnya yang berada di bawah tebing menimbulkan dugaan awal bahwa korban tergelincir dan mengalami kecelakaan.
Namun, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa saat tim Inafis melakukan identifikasi jenazah, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan kecurigaan kuat adanya tindak kriminal.
“Dari hasil identifikasi, kami melihat luka dan kondisi jenazah yang tidak konsisten dengan peristiwa jatuh. Oleh karena itu, kami lanjutkan dengan penyelidikan mendalam, olah TKP lanjutan, dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKBP Tuschad dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025.
Penyelidikan mengarah pada seseorang berinisial HS (38), warga Peusangan Selatan yang diketahui merupakan teman akrab korban. HS sempat dipanggil sebagai saksi pada 6 Juni 2025 dan membantah segala tuduhan. Ia mengklaim bahwa korban jatuh sendiri dari tebing.
Namun, keterangan HS tak konsisten. Tim Satreskrim Polres Bireuen terus mendalami bukti dan melakukan olah TKP lanjutan. Tekanan bukti dan hasil investigasi akhirnya membuat HS tak dapat mengelak lagi. Pada 10 Juni 2025, ia kembali dipanggil dan akhirnya mengakui perbuatannya.
“HS mengaku telah mendorong korban dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, ia mengambil uang tunai Rp1.300.000 dari kantong korban, serta satu unit handphone Android milik korban. Handphone itu kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,” terang Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi.
Motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi dan niat jahat merampas harta korban. Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diawali dengan tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan hal-hal mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat, dan penyelidikan cermat menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran yang tersembunyi di balik dugaan semu. (RED)














































