JAKARTA | Roy Suryo dan dua rekannya, Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (13/11/2025) pagi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari klaster kedua dalam perkara yang menjerat delapan tersangka ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa mereka telah memberikan keterangan secara lengkap dan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman kepada wartawan usai pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iman menyebut, para tersangka juga telah mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang akan meringankan posisi hukum mereka dalam proses penyidikan lanjutan. Kepolisian mengaku akan menjaga keseimbangan informasi agar proses hukum berjalan objektif dan adil.
“Dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelas Iman.
Roy Suryo datang sekitar pukul 10.00 WIB bersama kedua rekannya. Kehadiran mereka disambut sekelompok massa yang mendukung mereka di depan Mapolda, sebagian besar terdiri dari kalangan perempuan yang membawa poster dan sempat meneriakkan dukungan.
Kepada wartawan, Roy menyebut bahwa kehadirannya bukan sebagai pribadi, melainkan sebagai wakil rakyat yang menginginkan perubahan yang lebih besar bagi negeri ini.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” ujar Roy kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan. Menurutnya, kondisi hukum terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan mirip seperti kasus Firli Bahuri yang juga tidak langsung ditahan.
“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” kata Khozinudin.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri konten digital yang dianggap berkaitan dengan penyebaran informasi palsu terkait dokumen kepresidenan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Untuk klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, mereka dijerat tambahan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dan penyembunyian dokumen elektronik.
Sementara lima tersangka lain dari klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, karena dianggap memprovokasi tindakan kekerasan terhadap penguasa umum melalui pernyataan publik hingga media sosial.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap delapan tersangka ini tetap berlanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan proporsional, termasuk mengakomodasi hak-hak hukum dari para tersangka untuk menghadirkan saksi maupun ahli pembela.
Perkara ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo selaku pelapor, yang merasa dirugikan atas pernyataan sejumlah tokoh yang meragukan keaslian ijazahnya. Penyidik menyebut kasus ini masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat. Tim kuasa hukum para tersangka hingga kini masih mendesak kepolisian untuk membuktikan keabsahan dokumen akademik Presiden secara terbuka. (*)






































