Bea Cukai Lhokseumawe Tetapkan Lima Moge dan Suku Cadang Motor sebagai Barang Dikuasai Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:04 WIB

50431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE — Lima moge berbagai merek dan dua koli suku cadang motor kini tak lagi sekadar barang hasil penindakan. Setelah melalui proses administrasi, Bea Cukai Lhokseumawe menetapkannya sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Barang-barang tersebut kini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025.

“Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang Menjadi Milik Negara,” ujar Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Selasa (8/7/2025).

Barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BDN terdiri atas: 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603), 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267), 1 unit ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312), 1 unit BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184), 1 unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda (VIN: MLTLSC211PT200616) serta 2 koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Vicky, pihak yang merasa sebagai pemilik atas barang-barang tersebut diberikan waktu 30 hari sejak tanggal penetapan** untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean. “Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” jelasnya.

Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor di Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara. (*)

Berita Terkait

YBHA–PM Pertanyakan Ke Mana Arah Perkara Belasan Anak Korban Pemerkosaan Di Lhokseumawe Sepanjang 2025
Setor 550 M ke APBN, Kinerja Bea Cukai Lhokseumawe Positif di 2025
Wakili PT KHBL, Mayjen (Purn) Soenarko Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh
Di Tengah Hamparan Tanah yang Amblas, Harapan Pengungsi Krueng Geukueh Tak Ikut Tenggelam
Relawan Bea Cukai Peduli Hari ke-10, Bea Cukai Lhokseumawe Pimpin Penyaluran Bantuan Logistik ke Bireuen
Hampir Sebulan Terputus Akses, Relawan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Bener Meriah dan Takengon
PMII UNIMAL Laksanakan Penyaluran Donasi dan Trauma Healing Bagi Korban Banjir Aceh Tamiang
Tim Relawan Kemenkeu Satu Lhokseumawe Terobos Medan Sulit Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:43 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Catatkan Kinerja Positif Tahun 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:44 WIB

Tidak Pernah Duduk Bersama Fakultas dan Ormawa USK, MWA Perwakilan Mahasiswa Dinilai Mengabaikan Aspirasi Mahasiswa dalam Pemilihan Rektor

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:53 WIB

Prodi Akuntansi FE USM Gelar PKM Pendampingan Penyusunan Laporan BUMG Gampong Lampaseh Kota

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:01 WIB

Ketua SAPA: Banjir dan Longsor Aceh Harus Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Lingkungan, DPRA Didesak Bentuk Pansus Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:22 WIB

Menkeu RI Kunjungi Kanwil DJBC Aceh

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:03 WIB

Perpecahan Guncang IMAPPESBAR: Faji Amin Dinilai Tidak Kompeten, Muncul Gerakan Mosi Tidak Percaya terhadap PLT Agim Jipima

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor untuk Ketiga Kalinya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gempa Bermagnitudo 2,7 Guncang Gayo Lues, Terasa hingga Langsa

Minggu, 18 Jan 2026 - 09:28 WIB