Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi soal Tindak Pidana Kepabeanan.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:45 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai melalui program Jaksa Menyapa yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe, Selasa (16/12/2025).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa forum dialog interaktif menjadi sarana strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai, termasuk konsekuensi hukum dari pelanggaran yang bersifat pidana.

“Tidak semua pelanggaran berakhir pada sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat masuk ke ranah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda,” ujar Vicky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dialog tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe menjelaskan secara umum ruang lingkup tindak pidana kepabeanan dan cukai, mulai dari penyelundupan, pemberitahuan pabean yang tidak benar, hingga peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai juga memaparkan perannya dalam pengawasan, penindakan, serta penyidikan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Vicky menegaskan bahwa pendekatan edukatif merupakan bagian dari strategi pencegahan pelanggaran.

“Kami mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami aturan sejak awal. Kepatuhan adalah kunci agar aktivitas ekonomi berjalan aman dan legal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, baik melalui kepatuhan hukum maupun dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Penegakan hukum akan lebih efektif jika didukung oleh kesadaran dan partisipasi publik,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Reza Rahim, menambahkan bahwa sinergi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dalam tema tindak pidana kepabeanan bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong pencegahan pelanggaran sejak dini,” kata Reza.

Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe berharap edukasi hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat menjangkau lebih luas masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Dorong Pemberdayaan UMKM
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Generasi Muda soal Fiskal dan Bahaya Barang Ilegal Lewat Customs Goes To School
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Pangsarop Lhokseumawe, Perkuat Integritas dan Semangat Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru