Bea Cukai Aceh Jelaskan Prosedur dan Pengawasan atas Pemasukan Beras ke Sabang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 01:18 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 24 November 2025 – Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan lengkap mengenai pemasukan beras ke Kota Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. Pemasukan beras ini telah memperoleh Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025. BPKS merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, yakni kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Status kawasan bebas Sabang awalnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2000 menjadi Undang-Undang. Dengan dasar hukum tersebut, Sabang memiliki karakteristik sebagai kawasan di luar daerah pabean yang diatur secara khusus dalam hal pemasukan dan peredaran barang.

Izin pemasukan dari BPKS mencantumkan barang masuk ke Sabang, yaitu 250 ton beras asal Thailand, serta barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras. Menindaklanjuti penerbitan izin tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang menyampaikan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS terkait proses pemasukan ke kawasan bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, Bea Cukai Sabang menjelaskan bahwa lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan, yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan gudang yang telah ditetapkan sebagai TPS menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Bea Cukai Sabang turut mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean.

Bea Cukai Sabang juga memberi masukan bahwa pemasukan beras ke Sabang seyogyanya tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan nasional, terlebih pada tahun 2025 pemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus. Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Aceh juga saat ini berada dalam keadaan stabil dan terkendali sebagaimana disampaikan oleh Dinas Pangan Aceh dalam siaran RRI Banda Aceh pada 15 Oktober 2025.

Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan ini dilakukan sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya. Hingga hari ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut.

Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, menjelaskan bahwa Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan bebas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sabang.

Leni menambahkan bahwa koordinasi antara Bea Cukai dan BPKS serta Aparat Penegak Hukum (APH) lain akan terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga barang konsumsi yang masuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang serta tidak disalahgunakan.

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Antikorupsi di Pelabuhan Balohan Sabang
MoU Diabaikan, Aceh Diremehkan: Presma UIN Ar-Raniry Tuding Menteri Pertanian Memperpanjang Luka Hubungan Pusat–Aceh
Petanque Gayo Lues Tampil Gemilang di Pra-PORA 2025, Amankan Tiket ke PORA Aceh Jaya 2026
Gubernur Aceh Lantik Jamaluddin, SH., M.Kn. sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030
ASN Kementerian Agama Aceh Dr. Juliana Agani, S.Pd.I, M.Pd. Guru MTs Darul Ulum YPUI Banda Aceh Masuk Rekor MURI sebagai Penulis Puisi Etnik Nusantara untuk Dunia
Status Bendera Bulan Bintang Secara Hukum Belum Final Maka Jangan Di Kibarkan Karena Berpotensi Menimbulkan Gangguan Stabilitas Keamanan
Kanwil Bea Cukai Aceh Hadiri Seminar Nasional Ekspor Impor Berbasis Komoditi Lokal, Perkenalkan Portal OSI UMKM
Bea Cukai Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 04:32 WIB

Longsor dan Banjir Landa Puluhan Titik di Kebumen Akibat Cuaca Ekstrem

Rabu, 26 November 2025 - 04:27 WIB

Tim Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Gampong Paya Bujok Seuleumak

Rabu, 26 November 2025 - 04:21 WIB

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kota Langsa Akibat Hujan Deras Berhari-hari

Selasa, 25 November 2025 - 23:54 WIB

Operasi SAR Dihentikan, Banjarnegara Berduka dan Bersiap Pulih

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Warga Sarah Gale Pantai Bidari Keluhkan Jalan Rusak Parah, Minta Pemerintah Lakukan Pengerasan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:44 WIB

Gempa M4,3 Guncang Gayo Lues pada Malam Hari, Getaran Terasa Ringan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:41 WIB

Gempa M5,3 Guncang Pidie Jaya Pagi Hari, Terasa hingga Banda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Gempa M4,1 Guncang Tenggara Sinabang, Warga Merasa Getaran Ringan

Berita Terbaru