Bawaslu Aceh Minta Perbaikan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Aceh Timur

Imran Cibro

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:26 WIB

50639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banda Aceh – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh Agus Syahputra secara tegas menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan suara pemilu 2024 Kabupaten Aceh Timur dan menyarankan agar dilakukan perbaikan rekapitulasi ditingkatan kabupaten terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan masih adanya ketidaksesuaian D Hasil Kabupaten Aceh Timur dan D Hasil Kecamatan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh menyurati KIP Aceh melalui suratnya nomor 38/PM.00.01/K.AC/03/2024 tertanggal 7 maret 2024 dengan perihal saran perbaikan rekapitulasi.

“Sehubungan dengan Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Nomor : 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 06 Maret 2024 perihal Rekomendasi, terhadap hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, ada ketidaksesuaian data D-Hasil Kabupaten Aceh Timur dengan data D-Hasil Kecamatan setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bawaslu Aceh sebagaimana tertulis dalam suratnya tersebut.

Bawaslu Aceh menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Ayat (2) “KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali”.

Baca Juga :  Dek Fadh: Angkat Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Sebagai Penghormatan Pengabdian

Kemudian, kata Ayat (4) “Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan
pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D. HASIL KABKO Sirekap”.

“Bahwa terhadap angka 2 dan 3 diatas maka kami menyampaikan untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu ditingkat Kabupaten Aceh Timur sebelum dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Aceh Timur,”demikian kata Bawaslu Aceh di dalam suratnya yang juga ditembuskan ke Bawaslu RI.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Aceh Timur Muhammad Ali melalui suratnya kepada KIP Aceh Timur nomor 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 6 maret 2024 meminta perbaikan hasil perhitungan suara karena ditemukan ketidaksesuaian antara data rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.

“Sehubungan dengan telah dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat Kabupaten oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, setelah dilakukan pencermatan terhadap MODEL D.HASIL KABKO-PPWP,
MODEL D.HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur terdapat ketidaksesuaian dengan D-HASIL KECAMATAN,” ungkap Muhammad Ali melalui suratnya.

Baca Juga :  MPW ICMI Aceh Sampaikan Apresiasi dan Rekomendasi ke Pj Gubernur Aceh

Bawaslu Kabupaten Aceh Timur
merekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk mencermati kembali MODEL D. HASIL KABKO-PPWP, MODEL D. HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK dan melakukan pembetulan sebagaimana MODEL D-HASIL KECAMATAN apabila terdapat ketidaksesuaian.

Pihaknya juga turut melampirkan data perbandingan dan perbedaan hasil perhitungan suara D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabko.

Sebagai contoh telah terjadinya penggelembungan dan pengurangan suara di Aceh Timur, berdasarkan temuan Bawaslu Aceh Timur dari hasil perhitungan tingkat kecamatan (D Hasil Kecamatan) suara DPR RI PKS untuk suara partai di 12 Kecamatan Aceh Timur hanya 1.278 suara namun pada D Hasil Kabko terjadi penggelembungan suara signifikan menjadi 7.634 suara.

Hal serupa juga terjadi pada suara Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 2 Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang, B.Sc, MA. Berdasarkan data D Hasil Kecamatan suara yang diperoleh hanya sebesar 3669, namun pada D Hasil Kabko berubah menjadi 34.292 suara.[•]
Sumber:(berdasarkan surat Bawaslu Aceh)

///tim\\\

Berita Terkait

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil
Abu Mudi: Ingatkan Pilih Aminullah-Isnaini, Pemimpin Laki-Laki yang Amanah dan Bersinergi dengan Ulama Aswaja
PUSDA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Banda Aceh
YPSM Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Doa Bersama
Ketua PWI Aceh Serukan Pantau dan Ungkap Kecurangan Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB