Bank Aceh Syariah Salurkan Rp500 Juta Zakat Perusahaan untuk 1.216 Mustahik Produktif di Aceh Tenggara

Sumber Infopublik.id

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:57 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Salim Fakhri: “Tak Boleh Ada Potongan, Ini Murni untuk Rakyat!”

Aceh Tenggara — Suasana haru dan antusias menyelimuti halaman Kantor Bupati Aceh Tenggara, Kamis (30/10/2025). Ratusan warga dari berbagai kecamatan tumpah ruah menghadiri acara penyaluran zakat perusahaan PT Bank Aceh Syariah Tahun 2024. Sebanyak 1.216 mustahik produktif menerima bantuan senilai Rp500 ribu per orang, disalurkan secara utuh tanpa potongan sepeser pun.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tenggara H. Muhammad Salim Fakhri, bersama jajaran Forkopimda, Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Fadil Ilyas, pimpinan Bank Aceh Cabang Kutacane, serta Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.

Dalam sambutannya, Bupati Salim Fakhri menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan penyaluran zakat berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Zakat ini disalurkan secara terbuka dan tanpa potongan apa pun. Saya tegaskan, tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada calo. Ini murni hak rakyat kecil,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah warga.

Bupati juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada PT Bank Aceh Syariah atas kepeduliannya terhadap masyarakat miskin produktif.

Dana Rp500 juta ini disalurkan kepada 1.216 penerima manfaat. Gunakan dengan bijak untuk menambah modal usaha dan memperbaiki ekonomi keluarga. Insya Allah, tahun depan kita targetkan zakat perusahaan meningkat hingga Rp1 miliar,” ujar Bupati penuh optimisme.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadil Ilyas, menjelaskan bahwa program zakat perusahaan merupakan agenda tahunan Bank Aceh yang disalurkan ke seluruh kabupaten/kota di Aceh. Ia memuji kesiapan Aceh Tenggara dalam pendataan dan verifikasi penerima.

Pendataan dilakukan secara terbuka bersama Dinas Koperasi dan Baitul Mal. Tidak ada manipulasi data. Inilah bentuk nyata zakat produktif yang benar-benar memberdayakan mustahik,” ungkap Fadil.

Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara turut menegaskan bahwa zakat ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin produktif seperti pedagang kecil, petugas kebersihan, pelaku usaha mikro, dan ibu rumah tangga dengan usaha rumahan.

Setiap penerima menerima dana utuh tanpa potongan. Kami pastikan tidak ada pungutan liar dalam proses ini,” katanya.

Salah satu penerima zakat, Nurhayati, warga Kecamatan Bambel, tak kuasa menahan haru.

Alhamdulillah, terima kasih kepada Bank Aceh dan Bapak Bupati. Uang ini akan saya gunakan untuk menambah modal jualan gorengan di pasar,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Acara ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan bagi para muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).

(Redaksi)

Berita Terkait

Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara, Kedapatan Bawa Sabu-Sabu Saat Patroli
Heboh Tuduhan Proyek Fiktif Dana Desa Lawe Mantik, Bukti di Lapangan Justru Ungkap Swakelola Bersama Warga
Bupati Salim Fakhry Ajak Wujudkan Generasi Sehat sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
Dinkes Aceh Tenggara Imbau Warga Waspadai Penyakit Musiman akibat Cuaca Ekstrem
Puskesmas Lak-Lak Raih Juara 1 Konten Video Promosi Kesehatan pada Peringatan HKN ke-61 Aceh Tenggara
Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 di Aceh Tenggara Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
PKBM Harapan Bangsa Diduga Fiktif: Izin Aktif, Dana BOP Mengalir, Tapi Tak Ada Siswa
Dua Peserta Kafilah Muda Bersinar di Tengah Kekecewaan: Thayalis dan Mona Fitri Harumkan Nama Aceh Tenggara di MTQ Aceh

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru