Bank Aceh Syariah Salurkan Rp500 Juta Zakat Perusahaan untuk 1.216 Mustahik Produktif di Aceh Tenggara

Sumber Infopublik.id

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:57 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Salim Fakhri: “Tak Boleh Ada Potongan, Ini Murni untuk Rakyat!”

Aceh Tenggara — Suasana haru dan antusias menyelimuti halaman Kantor Bupati Aceh Tenggara, Kamis (30/10/2025). Ratusan warga dari berbagai kecamatan tumpah ruah menghadiri acara penyaluran zakat perusahaan PT Bank Aceh Syariah Tahun 2024. Sebanyak 1.216 mustahik produktif menerima bantuan senilai Rp500 ribu per orang, disalurkan secara utuh tanpa potongan sepeser pun.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tenggara H. Muhammad Salim Fakhri, bersama jajaran Forkopimda, Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Fadil Ilyas, pimpinan Bank Aceh Cabang Kutacane, serta Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Bupati Salim Fakhri menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan penyaluran zakat berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Zakat ini disalurkan secara terbuka dan tanpa potongan apa pun. Saya tegaskan, tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada calo. Ini murni hak rakyat kecil,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah warga.

Bupati juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada PT Bank Aceh Syariah atas kepeduliannya terhadap masyarakat miskin produktif.

Dana Rp500 juta ini disalurkan kepada 1.216 penerima manfaat. Gunakan dengan bijak untuk menambah modal usaha dan memperbaiki ekonomi keluarga. Insya Allah, tahun depan kita targetkan zakat perusahaan meningkat hingga Rp1 miliar,” ujar Bupati penuh optimisme.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadil Ilyas, menjelaskan bahwa program zakat perusahaan merupakan agenda tahunan Bank Aceh yang disalurkan ke seluruh kabupaten/kota di Aceh. Ia memuji kesiapan Aceh Tenggara dalam pendataan dan verifikasi penerima.

Pendataan dilakukan secara terbuka bersama Dinas Koperasi dan Baitul Mal. Tidak ada manipulasi data. Inilah bentuk nyata zakat produktif yang benar-benar memberdayakan mustahik,” ungkap Fadil.

Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara turut menegaskan bahwa zakat ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin produktif seperti pedagang kecil, petugas kebersihan, pelaku usaha mikro, dan ibu rumah tangga dengan usaha rumahan.

Setiap penerima menerima dana utuh tanpa potongan. Kami pastikan tidak ada pungutan liar dalam proses ini,” katanya.

Salah satu penerima zakat, Nurhayati, warga Kecamatan Bambel, tak kuasa menahan haru.

Alhamdulillah, terima kasih kepada Bank Aceh dan Bapak Bupati. Uang ini akan saya gunakan untuk menambah modal jualan gorengan di pasar,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Acara ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan bagi para muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).

(Redaksi)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru