Arogansi Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Menambah Panjang Daftar Salah Urus Rumah Sakit di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 02:16 WIB

50749 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Radjasa Chandra, M.BA

Betapa mirisnya nasib seorang Dokter wanita spesialis patologi klinik yang mengabdi di RSUD Muda Sedia Tamiang, tanpa memperoleh fasilitas dinas apapun, masih harus menerima derita, ketika harus menandatangain nominal insentif jasa medis JKN dan jasa medis umum yang diterimanya sejak akhir 2023, jauh dari standar profesi dokter spesialis potologi klinik dan dokter spesialis lainnya.

Adanya perlakuan tidak adil ini, disebabkan oleh kebijakan Dirut RSUD Muda Sedia Tamiang yang selalu berubah ubah dan amat tendensius untuk merugikan dokter wanita tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah sulitnya untuk memperoleh dokter spesialis, dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di Aceh, ternyata masih terjadi kebijakan yang kontraproduktif, seperti perlakuan tidak adil dari Direktur RSUD Muda Sedia Tamiang yang menerapkan standar ganda terhadap para dokter yang mengabdi di RSUD. Sebagai contoh perlakuan terhadap dokter wanita spesialis patologi klinik yang kehilangan hak-haknya akibat pemotongan insentif sejak akhir 2023, sangat berbeda perlakuan terhadap istri Direktur RSUD Muda Sedia yang tetap menerima insentif penuh, walau tidak hadir karena sakit atau alasan tertentu, termasuk terhadap dokter spesialis lain yang juga tidak hadir karena suatu alasan.

Penderitaan dokter wanita spesialis patologi klinik menjadi lengkap, ketika harus menerima surat pemberhentian hanya melalui WhatsApp, dengan alasan tidak bersedia menandatangani insentif yang telah disunat.

Tindakan Direktur RSUD Muda Sedia Tamiang, patut diduga sebagai main hakim sendiri, seyogyanya perlu menjadi perhatian Pj Gunernur Aceh dan para pemangku kebijakan di Aceh, untuk mengambil langkah tegas, demi meningkatkan pelayanan kesehatan, terlebih lagi persoalan gizi buruk masih menjadi persoalan serius di Aceh.

Sudah saatnya Bapak Pj Gubernur Aceh untuk lebih serius lagi, dalam membenahi pelayanan kesehatan di Aceh yang merupakan vital interest bagi rakyat Aceh, agar tidak terulang carut marut penyelenggaraan management RSUD di Aceh.

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Video Viral Picu Tindakan Tegas, Pemda Bener Meriah Panggil Pengelola Gerbuk Waterpark, Izin Terancam Dicabut
Prodi MKM FK USK Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes
Sambut Lebaran Idul Fitri, Danyon C Pelopor Berbagi dengan Anak Yatim Personel Brimob
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru