Aceh Singkil – Suara publik kembali bergema dari lapisan akar rumput. Kali ini, datang dari Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) yang melayangkan kecaman keras terhadap buruknya pengelolaan aset milik daerah. Ketua AMPAS, Syahrul Manik, menyebut praktik tersebut bukan lagi sekadar kelalaian birokrasi, melainkan bentuk pembiaran yang telah berlangsung lama dan sistematis. Ia menuding, ada skema diam-diam yang dibiarkan berkembang: aset daerah dikuasai pihak-pihak tidak sah, didiamkan tanpa penindakan, dan bahkan terkesan dilindungi oleh sikap apatis pejabat teknis terkait.
“Banyak aset pemerintah yang terlantar, tak terdata, dan bahkan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak punya hak legal. Ini menunjukkan sistem pengawasan tidak bekerja, atau sengaja dimatikan,” ujar Syahrul dalam pernyataannya, Sabtu (2/8). Ia mencontohkan, beberapa bangunan yang seharusnya berfungsi untuk pelayanan publik, kini nyaris roboh atau malah dijadikan tempat tinggal pribadi oleh orang luar birokrasi.
Alih-alih menjadi sumber daya untuk memperkuat pelayanan rakyat, aset-aset tersebut berubah menjadi beban diam yang menggerogoti keuangan daerah. Ketika tidak tercatat, tidak diawasi, dan tidak dimanfaatkan, aset itu kehilangan nilai ekonomi sekaligus mencoreng kredibilitas pemerintahan. Situasi ini, kata AMPAS, adalah bentuk kelumpuhan manajemen yang fatal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AMPAS mendesak empat hal utama. Pertama, pendataan ulang secara menyeluruh atas seluruh aset daerah, termasuk verifikasi legalitas dan fungsinya. Kedua, penarikan paksa atas aset yang dikuasai secara ilegal. Ketiga, penghapusan formal terhadap aset yang rusak dan tak bernilai guna. Dan keempat, optimalisasi aset yang masih layak pakai untuk kebutuhan publik secara langsung.
Namun tuntutan paling krusial menyasar ke jantung birokrasi. AMPAS menyebut Kepala Bidang Pendataan dan Pengelolaan Aset Daerah sebagai figur yang gagal menjalankan mandat pengelolaan kekayaan negara. Ia dituding lalai, tidak profesional, bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan aset.
“Kita tidak butuh kepala bidang yang duduk di balik meja sambil menunggu laporan. Kita butuh pengawas yang turun ke lapangan, memastikan tidak ada satu pun aset milik rakyat dijadikan milik pribadi,” tegas Syahrul.
Menurutnya, pengelolaan aset bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi indikator utama integritas dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Ketika aset publik diperlakukan seperti warisan pribadi yang bisa diwariskan atau dimonopoli, di situlah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi terjadi.
AMPAS menekankan bahwa dasar hukum untuk menertibkan situasi ini sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan pentingnya pengelolaan aset secara tertib dan bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 49 dan 50, mengatur bahwa pencatatan dan pengamanan barang milik negara/daerah adalah kewajiban mutlak pejabat pengelola. Ditambah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang secara teknis menjelaskan bahwa pengelolaan aset harus dilandasi profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Tetapi semua regulasi itu, menurut AMPAS, hanya menjadi teks kosong jika kepala daerah tidak menunjukkan ketegasan. Syahrul Manik secara terbuka menantang Bupati Aceh Singkil untuk mencopot pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas kekacauan ini. “Jika bupati tetap diam, maka publik punya hak untuk menganggap ia bagian dari masalah,” katanya.
Lebih jauh, AMPAS mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menggalang aksi massa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. Menurut mereka, cukup sudah toleransi terhadap kegagalan. Rakyat butuh pemerintahan yang hadir dan berpihak, bukan yang pura-pura tak tahu demi melindungi kenyamanan segelintir elit birokrasi.
Apa yang sedang terjadi di Aceh Singkil bukan sekadar krisis manajemen. Ini adalah potret suram pemerintahan lokal yang gagal menjawab tuntutan zaman. Aset daerah adalah instrumen pelayanan publik. Ketika dikelola dengan ceroboh, ketika dibiarkan dimonopoli oleh oknum, maka yang dikorbankan adalah akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka.
Tak ada waktu lagi untuk kompromi. Pemerintahan yang sehat dibangun dari keberanian menindak, bukan dari retorika rapat dan laporan yang disusun untuk menyenangkan atasan. Kini bola ada di tangan bupati. Bertindak atau digulung gelombang kekecewaan publik yang makin tak terbendung. (SP)






































