Aksi 28 Oktober, LSM LIRA dan KOREK Desak Polres Aceh Tenggara Tindak Narkoba dan Oknum Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:27 WIB

50654 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, Baranews — Suasana depan Markas Polres Aceh Tenggara berubah menjadi panggung perjuangan rakyat. Puluhan masyarakat bersama dua organisasi kemasyarakatan, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat Aceh Tenggara) dan LSM KOREK (Koalisi Rakyat Keadilan), menggelar aksi damai pada Selasa siang, menuntut pemberantasan narkoba secara serius dan menyeluruh. Aksi ini dipimpin langsung oleh Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, yang berorasi dengan lantang dan penuh semangat, menyuarakan aspirasi rakyat kecil yang muak dengan peredaran narkotika yang terus merajalela di wilayah mereka.

Dalam aksi pada 28 Oktober 2025  yang berlangsung tertib itu, massa menyampaikan dua tuntutan utama: pertama, menangkap dan menindak tegas para bandar narkoba yang selama ini tidak tersentuh hukum; kedua, memproses secara hukum oknum anggota kepolisian yang dituding terlibat dalam praktik “tangkap lepas” tersangka narkotika.

Aksi tersebut menjadi puncak kegelisahan masyarakat atas mencuatnya kembali kasus “tangkap lepas” terkait seorang bandar narkoba berinisial AW, yang ditangkap oleh tim dari Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam pengembangan jaringan distribusi sabu lintas provinsi pada Juli lalu di kawasan Medan Johor. Namun, alih-alih menjalani proses hukum sesuai prosedur, ia justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Medan Barat — bukan ke kantor polisi atau ruang tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diinapkan di hotel, AW kemudian dikabarkan dibawa ke rumah sakit dengan dalih menderita gangguan kesehatan. Dan yang paling mengejutkan, AW kemudian dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas. Tidak ada berita acara pemeriksaan, tidak ada pelimpahan ke kejaksaan, dan tidak ada penjelasan resmi soal status hukumnya.

Melalui pengeras suara, orator menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat. “Bukannya dibawa ke pengadilan, malah dibawa ke hotel. Ada apa ini? Jangan permainkan keadilan seperti ini,” seru Fazriansyah diikuti pekikan massa, “Hidup rakyat kecil!”

Praktik penyalahgunaan wewenang ini ditengarai melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—yang menyebut seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan bisa dipidana. Bila tindakan ini terkait imbalan atau gratifikasi, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menetapkan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Dalam orasinya, Fazriansyah mengatakan bahwa pelepasan AW bukanlah kasus biasa. Ini adalah preseden buruk yang melemahkan semangat perang terhadap narkoba. “Kami tahu polisi sudah bekerja, tapi jika oknum di dalam ikut bermain, maka mafia narkoba akan makin berani,” ujarnya.

Lebih lanjut, LSM LIRA dan KOREK mendesak Propam Polri serta Polda Aceh untuk segera turun tangan mengusut kasus ini, mengingat penyimpangan prosedur seperti ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat menyatakan siap menghadirkan saksi dan bukti jika diperlukan.

Tidak hanya menyinggung soal tangkap lepas, dalam aksi tersebut para orator juga menyampaikan pengalaman pribadi sebagai mantan pengguna atau keluarga dari korban narkoba. Mereka menilai bahwa selama ini polisi hanya “menyasar pemakai”, sementara para bandar besar dibiarkan bergerak bebas. “Kalau cuma tangkap pengguna, itu bukan penindakan, itu pencitraan. Tangkap bandarnya!” teriak salah satu orator dari LSM KOREK.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri secara tegas mengatur bahwa anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran berat, apalagi menyalahgunakan jabatan, dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Maka, mereka mendesak agar oknum yang diduga terlibat tak hanya diperiksa etik, melainkan juga diproses hukum sampai ke pengadilan.

Massa juga memohon kepada Kapolres Aceh Tenggara agar tidak diam dalam menghadapi kasus ini. Mereka menuntut agar pimpinan Polres dapat hadir menemui massa secara langsung dan bersedia berdialog terbuka untuk menjelaskan langkah konkret kepolisian dalam menanggapi kasus AW dan memperkuat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Kami datang hari ini bukan karena benci polisi. Kami percaya masih banyak polisi baik. Tapi jika ada oknum yang menghianati sumpah jabatannya, kami akan berdiri di depan untuk menuntut kebenaran. Jangan biarkan institusi ini rusak oleh segelintir orang,” ujar Fazriansyah menutup orasinya.

Peserta aksi menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada langkah maju dalam sepekan, mereka akan kembali melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih besar dan membawa bukti-bukti yang lebih rinci.

Aksi damai ditutup dengan pekikan “Hidup rakyat kecil!” dan nyanyian semangat dari para peserta. Aceh Tenggara menuntut keadilan. Dan hari itu, suara itu terdengar nyaring dari pinggir jalan — tempat hukum diperjuangkan oleh mereka yang paling sering jadi korban ketidakadilan. (TIM)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru