Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan intimidasi verbal yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dalam peristiwa tersebut, Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dengan ucapan yang dinilai melecehkan dan tidak menghormati profesi jurnalis, seperti pernyataan “lu punya otak enggak?” dan “shut up” kepada awak media.
AJI menilai sikap tersebut tidak hanya mencoreng prinsip etika komunikasi, namun juga berpotensi membungkam kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak terbatas pada fisik, melainkan mencakup berbagai spektrum ancaman, penghinaan, pelecehan, hingga tekanan verbal yang membuat wartawan merasa terintimidasi, takut, atau enggan melaksanakan tugas.
AJI mengingatkan bahwa tugas wartawan adalah memenuhi hak publik atas informasi melalui liputan, verifikasi, klarifikasi, dan memastikan akurasi berita. Organisasi ini menegaskan pentingnya rasa hormat dan komunikasi yang beradab dari semua narasumber, termasuk pengacara, profesional hukum, maupun aparat. AJI juga mengecam segala upaya pelecehan terhadap jurnalis dalam peliputan, termasuk upaya pengawasan, pengerahan massa, atau penghalangan kerja peliputan di lapangan.
AJI mendesak aparat penegak hukum tidak membiarkan intimidasi kepada jurnalis menjadi hal lumrah. AJI meminta agar Hotman Paris dan setiap pihak yang berhadapan dengan media bersikap profesional, menghentikan pola komunikasi melecehkan, serta menjunjung dialog setara. Semua narasumber publik didorong untuk menghormati tugas wartawan, demi menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
AJI juga mengajak organisasi profesi dan masyarakat sipil untuk terus mengawal serta memberikan dukungan terhadap kebebasan pers. Tindakan meremehkan, mengancam, atau mengintimidasi wartawan dalam bentuk apa pun merupakan ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi dan tidak dapat ditoleransi. (*)




































