Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:03 WIB

50662 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

Baca Juga :  Pemerintah dan Masyarakat Aceh Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa Turki Rp 11 Miliar

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Baca Juga :  Judicial Rivew Pasal 2-3 UU Tipikor, Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Suap

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Berita Terkait

Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini
Presiden Tekanan Pentingnya Pertahanan NKRI
Wamendes PDT Ajak Kampus dan Media Massa Punya Desa Binaan
Kemenkes Dorong Publik Manfaatkan Program Periksa Dokter Gratis
IKSPI Kera Sakti, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Pegawai BKN Diajak Ujicoba WFA Untuk Cek Kehandalam Sistem Digitalnya dan Menemukan Talenta Digital
Tegakkan Kehormatan Insan Pers, FPII Gelar Aksi Damai, Copot Menteri Yandri Susanto !!
Kasihhati : Dewan Pers Telah Hianati Amanah UU Pers, Bubarkan..!!

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:06 WIB

Pembangunan Masjid Syuhada Bener Baru Selesai, Anggota DPRK Dan Syari’at Islam Tinjau Hasilnya 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:54 WIB

Ketua Komisi V DPR RI Tidak Setuju Anggara Kementrian PU di di Sisakan 29 Triliun

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:04 WIB

Perkuat Koordinasi dan Kerjasama, Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Komsos dengan Petugas Kehutanan

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:36 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kutapanjang Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Lahan Produktif

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:14 WIB

Polsek Rikit Gaib Panen Perdana Jagung dari Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:51 WIB

Pospol Blangpegayon Gelar Panen Perdana Jagung dari Lahan Produktif

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:02 WIB

Perkuat Koordinasi dan Kerjasama, Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Komsos dengan Petugas Kehutanan

Berita Terbaru

ADVENTORIAL BACK LINK

Eratani Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional!

Minggu, 9 Feb 2025 - 11:05 WIB

ACEH SINGKIL

Ketua DPRK Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Minggu, 9 Feb 2025 - 10:59 WIB