Agar Tak Salah Gunakan Kekuasaan, Penjabat Kepala Daerah di Aceh yang Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur dari Jabatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:32 WIB

50402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berkeinginan maju Pilkada diminta untuk segera mundur dari jabatan yang sedang kini didudukinya. Apalagi sudah ada penegasan Mendagri bahwa paling lambat harus mundur 5 (lima) bulan sebelum Pilkada dimulai.

“Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada awal bulan Mei 2024, dan pendaftaran akan dimulai pada 26 Agustus 2024. Maka sudah seyogyanya seluruh Pj Kepala Daerah yang berkeinginan maju pada Pilkada untuk segera mundur dari jabatannya terhitung sejak 26 Maret 2024,” tegas ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Sabtu 30 Maret 2024.

Alamp Aksi mengingatkan, jabatan Pj Kepala Daerah yang ditunjuk itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, dan seorang penjabat Kepala daerah harus netral. “Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Jadi seorang penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Baca Juga :  PWI Apresiasi Respons Cepat Disbudpar Aceh Atasi Masalah di PKA-8

Kata Mahmud, ketentuan pada regulasi juga mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Mahmud menambahkan, persyaratan yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk seorang calon kepala daerah diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

“Jadi, untuk Pj Kepala Daerah di Aceh yang berkeinginan maju pada Pilkada 2024 kami minta untuk segera mundur dari jabatannya. Jangan sampai justru jabatan yang sedang diemban digunakan untuk keperluan politik maju Pilkada 2024, apalagi berpotensi adanya penggunaan sumber daya dan fasilitas daerah untuk kepentingan pencalonannya, ini jelas-jelas bertentangan secara aturan. Jangan pula sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik pilkada,” katanya.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Dia mencontohkan, Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah yang balihonya sudah dipasang di berbagai titik di Aceh Selatan dan sudah hangat dibicarakan memang positif akan maju pada Pilkada 2024. Namun, hingga saat ini faktanya belum mengundurkan diri dari jabatannya. “Apakah penegasan Mendagri agar mundur 5 bulan sebelum tahapan Pilkada ini tidak berlaku di Aceh? Walaupun maju di daerah yang berbeda atau kabupaten tetangga dari daerah yang sedang dipimpinnya, namun hal itu juga tidak dibenarkan dan tetap berpotensi menggunakan kekuasaan untuk kebutuhan politik praktis. Kami minta Mendagri agar memperhatikan Pj Kepala Daerah tersebut apabila tidak segera mengundurkan diri dari jabatan,”pungkasnya.

Berita Terkait

Safni: Ketua Dek Fadh Center Kota Banda Aceh Komit Menangkan Mualem-Dek Fadh di Kota Banda Aceh
Mualem – Dek Fad Siap Tampil di Debat Kandidat Yang Diselenggarakan KIP Aceh
Propam Polda Aceh Gelar Bakti Sosial di Yayasan Bukesra, Wujudkan Polisi Humanis dan Merakyat
DAHLAN ISKAN AJAK KARYAWAN PT PEMA “MEMINDAHKAN UFUK”
Dr Irpanusir : PAN Garda TerdePAN Menangkan Pasangan MANIS di Pilkada Aceh Selatan
Forum Aceh Bersatu Minta PJ Gubernur Tak Lanjutkan Rekomendasi Pansus DPRA: “Terlalu Politis
Tgk H Muhammad Nur Tanggapi Jubir Bustami Hamzah (BH) Hendra Budian Tentang Izin Tambang
Illiza Diminta Jangan Paksakan Diri Jadi Walikota Banda Aceh, Karena Itu Menurut Ulama Itu Bagian dari Dosa

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON

Minggu, 22 September 2024 - 22:24 WIB

Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Selasa, 17 September 2024 - 22:47 WIB

Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota

Kamis, 12 September 2024 - 14:03 WIB

Pengadaan Sepatu dan Pakaian Olahraga pada Sekretariat PB PON Aceh Capai Rp 25,578 Milyar

Selasa, 3 September 2024 - 11:13 WIB

Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

Senin, 12 Agustus 2024 - 22:27 WIB

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:46 WIB

Kepala Desa Sukamaju Minta Kapolda Sumut, Mengusut Dalang Penebangan Hutan di Siosar, Kabupaten Karo.

Kamis, 18 Juli 2024 - 06:25 WIB

Maraknya Kasus Korupsi di Aceh, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Demonstrasi di Kejati Aceh

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Jelang Pilkada Camat Ingatkan Masyarakat Jangan Terpecah Belah

Sabtu, 5 Okt 2024 - 06:42 WIB