Kejari Sintang Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 02:19 WIB

50884 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa pada Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Tahun 2018-2019 dan 2021, Senin 16 Oktober 2023.

“Senin kemarin, kita melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi Dana Desa pada Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang. Ke dua orang ini kita titipkan ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Sintang untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 4 November 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya, SH.MH didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sintang, Hendrik Fayol Tambunan SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 16 Oktober 2023.

Kajari Sintang, Aco Rahmadi menerangkan, kedua orang tersangka itu masing-masing, L dan R. L adalah Kepala Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Periode 2013-2019. Sedangkan R, adalah PejabatKepala Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau, Periode Mei-September 2021.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Kasus Nomor : 700/120/ITKAB/2022, tanggal 12 September 2022, kerugian negara atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran desa dalam kurun waktu 3 tahun anggaran sebesar Rp, 1,2 M (satu miliar dua ratus juta rupiah),” ungkap Kajari Sintang Aco Rahmadi.

Baca Juga :  Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan

Kajari Sintang menuturkan, penanganan perkara ini merupakan pelimpahan hasil audit tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Sintang atas temuan kerugian negara dalam penggunaan anggaran desa di desa itu. “APIP Pemkab SIntang telah memberikan tenggang waktu kepada kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian negara atas penggunaan dana desa yang mereka kelola. Namun, batas waktu yang ditentukan, keduanya enggan melaksanakannya dan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Berdasarkan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, seluruh anggaran untuk pembangunan fisik di desa tersebut telah di cairkan untuk para Tersangka, namun pada kenyataannya pembangunan di Desa Swadaya bentuknya fiktif dan dilakukan Mark up.

“Dari proses awal dilakukannya penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga akhirnya pada hari Senin 16 Oktober 2023 dikeluarkannya surat penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.

“Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya pemeriksaan intensif kepada sejumlah saksi terkait pengelolaan dana desa tersebut,” tambah Kajari Sintang, Aco Rahmadi.

Baca Juga :  Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proses Akuisisi di PT Bukit Asam

Kedua orang tersangka ini dipersangkakan melanggat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun.

Kemudian, Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aco Rahmadi menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Sintang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (FS)

Berita Terkait

Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB