BANDA ACEH — Pola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Dari penelaahan atas data dashboard pengadaan, tercatat 295 transaksi dengan total nilai mencapai Rp112,56 miliar yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan dan wajib diuji secara terbuka, bukan sekadar dicatat sebagai angka administratif.
Sorotan itu disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) setelah menemukan dominasi metode pengadaan langsung, penumpukan nilai transaksi di ambang batas Rp200 juta, hingga konsentrasi pekerjaan pada segelintir penyedia. TTI menegaskan, angka dalam dashboard tidak boleh diterima begitu saja. Publik berhak mengetahui bagaimana paket disusun, bagaimana penyedia dipilih, dan apakah hasil pekerjaan sebanding dengan uang negara yang dibelanjakan.
“Kalau seluruh proses dan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, buka dokumennya. Apabila pemeriksaan menemukan bukti penyimpangan, tindak lanjuti sesuai kewenangan. Pengawasan harus menghasilkan kepastian bagi masyarakat,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 8 November 2026.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak bisa berhenti pada klarifikasi lisan. TTI mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan menyeluruh, terutama untuk memastikan tidak terjadi praktik pemecahan paket pekerjaan guna menghindari mekanisme tender yang lebih kompetitif dan transparan.
Dari 295 transaksi yang ditelaah, sebanyak 220 transaksi atau 74,58 persen menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan nilai keseluruhan Rp37,32 miliar. Dominasi metode ini saja sudah menjadi pertanyaan besar, sebab pengadaan langsung seharusnya menjadi pengecualian, bukan pola utama dalam belanja pemerintah daerah.
Kecurigaan semakin menguat karena dari 220 transaksi Pengadaan Langsung tersebut, sebanyak 111 transaksi memiliki nilai antara Rp190 juta hingga Rp200 juta, dengan total anggaran mencapai Rp21,89 miliar. Pengelompokan nilai yang begitu rapat di bawah ambang batas pengadaan langsung itu dinilai bukan kebetulan yang bisa dijelaskan dengan dalih teknis semata.
“Harus dibuka dasar pemaketannya. Apakah pemisahan pekerjaan didukung kebutuhan teknis yang jelas? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab melalui dokumen perencanaan dan pemeriksaan lapangan,” ujar Nasruddin.
TTI menilai, tanpa dokumen perencanaan yang dibuka ke publik, dugaan pemecahan paket akan terus menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan masyarakat. Pemerintah daerah dituntut membuktikan bahwa setiap pekerjaan memang direncanakan secara terpisah berdasarkan kebutuhan teknis, bukan dipecah agar lolos dari kewajiban tender.
Pola serupa ditemukan pada 12 paket revitalisasi dan pembangunan kolam pembudidaya ikan dengan total nilai Rp2,32 miliar. Seluruh paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung, dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp192,19 juta hingga Rp193,44 juta. Keseragaman nilai yang nyaris identik untuk pekerjaan di lokasi berbeda dinilai janggal dan harus diuji berdasarkan volume, spesifikasi teknis, kondisi lokasi, serta kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
Salah satunya adalah paket revitalisasi kolam pembudidaya ikan di Kecamatan Darulhasanah dengan kode RUP 66710141 yang tercatat kepada CV Desika Mahakarya senilai Rp193.295.000. Kemudian, paket revitalisasi kolam di Kecamatan Lawe Bulan dengan kode RUP 66711068 tercatat kepada CV Putra Semadam senilai Rp193.181.000. Sementara itu, dua paket lainnya tercatat kepada CV Hawa Madina, masing-masing dengan kode RUP 66710922 senilai Rp193.443.000 dan kode RUP 66710430 senilai Rp193.444.000.
TTI meminta dinas terkait membuka dokumen perencanaan, ukuran kolam, volume pekerjaan, spesifikasi material, koordinat lokasi, daftar penerima manfaat, hingga dasar penyusunan harga. Tanpa keterbukaan itu, publik tidak dapat memastikan apakah kebutuhan setiap lokasi memang serupa dan seluruh kolam benar-benar dikerjakan sesuai kontrak.
“Nilai yang hampir sama harus bisa dijelaskan oleh volume dan spesifikasi. Perlu dipastikan apakah kebutuhan setiap lokasi memang serupa dan seluruh kolam benar-benar dikerjakan sesuai kontrak,” kata Nasruddin.
Selain pola pemaketan, TTI juga menyoroti konsentrasi pekerjaan pada sejumlah perusahaan dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan data tersebut, CV Desika Mahakarya tercatat memperoleh 27 transaksi dengan total nilai Rp6,71 miliar. CV Putra Semadam memperoleh 22 transaksi senilai Rp4,93 miliar. Penyedia bernama Affifah tercatat memperoleh 13 transaksi dengan nilai Rp3,26 miliar. CV Jambu Lele mendapatkan 13 transaksi senilai Rp3,41 miliar. Sedangkan CV Hawa Madina tercatat memperoleh 12 transaksi dengan total nilai Rp2,80 miliar.
Secara keseluruhan, sepuluh penyedia dengan nilai transaksi terbesar menguasai Rp52,31 miliar atau sekitar 46,47 persen dari total nilai pengadaan dalam data yang ditelaah TTI. Konsentrasi sebesar itu menimbulkan pertanyaan serius tentang kapasitas penyedia dalam melaksanakan banyak pekerjaan secara bersamaan, ketersediaan tenaga kerja, peralatan, jadwal pelaksanaan, kemampuan keuangan, serta kemungkinan adanya hubungan afiliasi antarpelaku usaha.
Meski demikian, TTI menegaskan banyaknya transaksi yang diperoleh satu penyedia tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Penilaian harus mempertimbangkan jenis pekerjaan, kualifikasi perusahaan, serta jumlah paket konstruksi yang dikerjakan dalam waktu bersamaan. Karena itu, pemeriksaan Inspektorat dinilai menjadi kunci untuk membedakan antara penyedia yang memang kapabel dan praktik penumpukan pekerjaan yang berisiko merugikan kualitas hasil.
Sorotan TTI berikutnya mengarah pada 21 transaksi pengadaan yang nama paketnya mengandung kata “Lebaran” atau “sirup”, dengan total nilai mencapai Rp3,95 miliar. TTI meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara membuka dasar penganggaran, rincian kebutuhan barang, harga satuan, daftar penerima manfaat, serta dokumen penyerahan barang.
Keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh barang benar-benar diterima pihak yang berhak dan tidak terjadi pencatatan penerima secara berulang. Verifikasi juga dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara jumlah barang yang dibeli, nilai anggaran yang digunakan, dan realisasi penyalurannya.
Temuan lain yang menjadi perhatian TTI adalah tiga transaksi dengan status Payment Outside System atau pembayaran di luar sistem, dengan total nilai mencapai Rp2,18 miliar. Ketiga transaksi tersebut meliputi pengadaan ventilator senilai sekitar Rp860 juta, pengadaan patient monitor Rp128,43 juta, serta pengadaan excavator mini senilai Rp1,19 miliar.
Nasruddin meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme pembayaran ketiga transaksi tersebut, termasuk kelengkapan dokumen administrasi dan bukti pembayaran. Namun, TTI mengingatkan bahwa status Payment Outside System yang tercantum dalam dashboard tidak dapat langsung diartikan sebagai pembayaran ilegal maupun indikasi kerugian keuangan negara.
Atas sejumlah temuan tersebut, TTI mendesak Inspektorat Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan terarah terhadap proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026. Pemeriksaan diminta memprioritaskan pola pemaketan pekerjaan dengan nilai mendekati Rp200 juta, pengadaan kolam pembudidaya ikan, kemampuan penyedia menangani banyak pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Nasruddin menegaskan, hasil penelaahan dashboard pengadaan merupakan dasar untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (*)










































