JAKARTA | Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melayangkan kritik tajam terhadap dinamika politik nasional menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto.
Kritik tersebut disampaikan SBY melalui pernyataan terbuka yang disebarkan lewat akun media sosial X miliknya, dikutip dari kanal media sosial pribadi Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam unggahannya, SBY mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi perpolitikan saat ini yang dinilai semakin liar dan menghalalkan segala cara demi merebut kekuasaan.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” tulis SBY.
Sebagai warga bangsa yang mencintai negeri ini, SBY memohon kepada Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah konkret memulihkan etika dan menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ia menegaskan agenda tersebut merupakan panggilan sejarah serta amanah rakyat yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, seraya berharap Presiden Prabowo mendapatkan kekuatan dan tuntunan Tuhan untuk menjalankan misi mulia tersebut.
Kasus dugaan penyadapan ilegal itu sendiri mulai mengemuka setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang saksi berinisial SU untuk mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain.
Penindakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman yang mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto mengecam keras perbuatan tersebut dan menyebut penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran kewenangan, melainkan tindakan makar yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.
Pernyataan SBY yang mengundang perhatian publik itu disampaikan pada Rabu, 5 November 2026, di tengah rangkaian penanganan kasus yang berlangsung hingga awal November 2026.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sejauh ini belum mengarah pada tindak pidana makar. Hal itu disampaikan Yusril pada Selasa, 3 November 2026.
Yusril menjelaskan pasal-pasal yang digunakan penyidik saat ini berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia memastikan hingga saat ini tidak ada pasal terkait makar yang diterapkan dalam perkara tersebut, meski penyidik masih mendalami materi yang menjadi sasaran penyadapan serta kepentingan di balik tindakan tersebut karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal. (*)








































