BLANGKEJEREN – Penertiban lapak pedagang di Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 4 November 2026, menuai protes keras. Penindakan yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan Perdagangan dinilai tebang pilih dan mengingkari janji tertulis.
Pedagang buah yang lapaknya dibongkar, Ralin, mengaku kecewa berat. Dalam surat pemberitahuan yang ia terima, pemerintah menjanjikan akan melakukan relokasi dalam waktu 5 hari ke depan. Namun janji tersebut tidak ditepati. Sebelum batas waktu berakhir, lapaknya sudah dibongkar paksa.
“Di surat itu jelas, 5 hari lagi akan direlokasi. Kalau saja janji itu ditepati, dagangan saya sempat terjual dulu, tidak busuk dan tidak rugi seperti ini. Tapi belum 5 hari sudah dibongkar. Ini merugikan kami,” kata Ralin dengan nada keras, Rabu.
Menurut Ralin, dengan tenggat 5 hari tersebut, ia masih bisa menghabiskan stok buah yang sudah dibeli dengan modal tidak sedikit. Pembongkaran yang dilakukan secara mendadak justru membuat barang dagangannya tidak laku, rusak, dan menjadi kerugian murni bagi keluarganya.
Ia juga mengkritik keras ketidakadilan dalam penertiban tersebut. Di lokasi yang sama, sejumlah lapak pedagang lain yang dinilai lebih mengganggu ketertiban, menutup bahu jalan, dan menghambat arus lalu lintas, dibiarkan tetap berjualan tanpa penindakan.
“Ini yang kami persoalkan. Kalau memang ditertibkan karena alasan ketertiban, kenapa hanya saya? Yang lain yang lebih mengganggu dibiarkan. Kalau aturannya ditegakkan, harus untuk semua. Jangan tebang pilih. Ini tidak adil dan harus dievaluasi total,” tegasnya.
Ralin menilai pemerintah daerah tidak memiliki perencanaan yang jelas dan ingkar terhadap komitmen tertulisnya sendiri. Janji relokasi hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara di lapangan pedagang kecil dikorbankan.
Sebagai bentuk protes, Ralin menyatakan akan membawa seluruh sisa barang dagangannya ke Pendopo Bupati Gayo Lues. Ia akan menyerahkan barang tersebut sekaligus meminta audiensi langsung dengan Bupati untuk mempertanyakan nasib pedagang.
“Saya akan bawa barang saya ke Pendopo Bupati, saya serahkan di sana dan saya minta audiensi. Biar Bupati tahu, akibat janji 5 hari yang tidak ditepati, dagangan kami tidak sempat terjual dan kami rugi,” ujarnya.
Hingga Rabu sore, pihak Satpol PP maupun Dinas Perhubungan dan Perdagangan Kabupaten Gayo Lues belum memberikan klarifikasi resmi terkait janji relokasi 5 hari yang tercantum dalam surat, serta alasan pembongkaran yang dilakukan sebelum batas waktu tersebut berakhir.








































