BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengecam tindakan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, terkait tertahannya 250 ton beras milik masyarakat Sabang di kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Selasa,3/11/2026
Menurut YARA, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan tidak diterbitkannya sertifikat pelepasan media pembawa oleh pihak karantina, meskipun proses pemasukan beras tersebut disebut telah memperoleh persetujuan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Safaruddin menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap kewenangan khusus Aceh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kami mengecam tindakan Menteri Pertanian yang kami nilai telah mengabaikan kewenangan khusus Aceh. Kami menerima pengaduan dari masyarakat Sabang selaku pemilik beras yang hingga saat ini masih tertahan di pelabuhan BPKS.
Berdasarkan keterangan yang kami terima, seluruh persyaratan pemasukan beras telah dipenuhi dan memperoleh persetujuan dari BPKS selaku pengelola kawasan,” ujar Safaruddin.
Ia juga menyampaikan bahwa pemilik beras disebut telah membayar seluruh biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses pemeriksaan karantina. Namun, hingga kini sertifikat pelepasan media pembawa untuk beras sebanyak 250 ton tersebut belum diterbitkan.
Menurut Safaruddin, kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sabang. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat segera memberikan penjelasan serta menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dinilai Berpotensi Mengganggu Hubungan Pusat dan Aceh
Lebih lanjut, Safaruddin mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah pusat terhadap Aceh harus mempertimbangkan sejarah perjalanan perdamaian dan kesepakatan politik yang telah dibangun melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki serta dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ia menilai, tindakan atau kebijakan yang tidak memperhatikan kekhususan Aceh berpotensi menimbulkan ketegangan baru dan mengganggu harmonisasi hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Safaruddin pun meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan para menteri yang dinilai berpotensi mengganggu hubungan baik antara Pemerintah Pusat dan Aceh.
“Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, seluruh kebijakan pemerintah harus berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Keistimewaan serta kekhususan Aceh bukan sekadar simbol, melainkan amanat hukum yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk Menteri Pertanian,” tegas Safaruddin, yang juga menjabat Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh.
Sabang Memiliki Kedudukan Strategis dalam Pembangunan Ekonomi Aceh
Safaruddin menjelaskan bahwa pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang memiliki latar belakang historis dan strategis bagi percepatan pembangunan ekonomi Aceh.
Dengan letak geografis yang strategis, Sabang dirancang menjadi pintu gerbang arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kawasan Sabang juga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat industri berteknologi tinggi, tempat pengumpulan dan distribusi hasil produksi dari berbagai wilayah Indonesia, serta pusat kegiatan perdagangan dengan negara-negara lain.
Menurutnya, pemberian status khusus kepada Sabang merupakan bagian dari kebijakan strategis negara dalam mendorong percepatan pembangunan dan mengejar ketertinggalan ekonomi Aceh.
“Karena itu, Menteri Pertanian perlu memahami terlebih dahulu sejarah, dasar hukum, serta kewenangan khusus yang dimiliki Aceh.
Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru dan memunculkan kembali kekecewaan masyarakat Aceh terhadap Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Minta Pemerintah Pusat Hormati Kekhususan Aceh
Safaruddin menegaskan bahwa berbagai regulasi yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Aceh merupakan bagian dari komitmen negara untuk mempercepat pembangunan, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta menjaga perdamaian pascakonflik.
Beberapa regulasi penting tersebut antara lain Undang- Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ia menilai, kekhususan Aceh melalui sistem desentralisasi asimetris harus menjadi perhatian serius seluruh pejabat pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh perlu memperhatikan mekanisme konsultasi dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Semangat pemulihan Aceh pascakonflik dan upaya menjaga perdamaian harus terus menjadi komitmen bersama. Jangan sampai kewenangan khusus yang telah diberikan negara justru diabaikan melalui kebijakan yang merugikan masyarakat Aceh.
Kami berharap Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan meminta Menteri Pertanian segera menyelesaikan persoalan 250 ton beras milik masyarakat Sabang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Safaruddin.
YARA berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar persoalan tertahannya 250 ton beras tersebut tidak berlarut-larut, sekaligus memastikan penghormatan terhadap kewenangan khusus Aceh tetap terjaga. (*)








































