KPK Periksa Satu Saksi dalam Pencairan Tukin di Kementerian ESDM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 02:01 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MLI selaku Wali Kota Bima periode 2018 sampai 2023 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (10/10/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan pertama terhadap Tersangka MLI untuk kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 5 sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka MLI bersama salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima. Pada tahap awal yakni dengan meminta dokumen proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Tersangka MLI kemudian secara sepihak menentukan para kontraktor yang dimenangkan dalam pekerjaan proyek dimaksud, meskipun proses lelang tetap berjalan sebagai formalitas. Dimana faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Tersangka MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan, yaitu mencapai Rp8,6 miliar. Di antaranya dari proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta Pengadaan Listrik dan PJU Perumahan Oi Fo’o. Teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan dan anggota keluarga MLI. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan Gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya.

Atas perbuatannya, Tersangka MLI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IP)

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru