JAKARTA | Badan Nasional Penanggulangan Bencana akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di lingkungan internalnya. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng kemanusiaan itu kini harus berhadapan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang dilakukan KPK. Pernyataan itu disampaikan setelah tim KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dalam OTT di Jakarta, pada Selasa 13 Oktober 2026.
Operasi senyap tersebut menjadi OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan di lapangan dan menyebut beberapa pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menjelaskan jumlah yang diamankan mencapai 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen, serta pihak swasta. Dalam operasi itu penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.
BNPB dalam sikap resminya mengklaim akan bersikap kooperatif dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Berton menegaskan lembaga tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Berton.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan komitmen yang paling ditunggu publik, yakni janji untuk tidak melakukan intervensi.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” tegasnya.
Janji tak intervensi itu terdengar normatif, namun menjadi krusial di tengah sorotan. Publik menanti apakah komitmen tersebut diwujudkan secara nyata atau hanya menjadi retorika untuk meredam kegaduhan. Sebagai langkah awal, BNPB mengklaim telah menginstruksikan Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen terkait.
Di sisi lain, BNPB meminta jajarannya tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana dan meminta masyarakat serta media menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum tanpa berspekulasi.
Hingga kini para pihak yang terjaring masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (*)








































