“Dana BOS di Duga di korupsi.”
Kutacane Bara News Selasa 6 oktober 2026.
Oknum Kepala SMAN 1 Lawe Alas Aceh Tenggara, (AH) di duga Pungli persiswa Rp 500.000 rupiah dengan dalih Uang komite dan uang baju seragam sekolah batik dan olah raga,
Kondisi sekolah diduga Memprihatinkan, dana BOS selama ini di duga di korupsi. demikian imformasi yang di peroleh media ini di Kutacane, selasa 6 oktober 2026.
Dugaan adanya pungutan liar dengan dalih dan mengatas namakan komite dan sesuai hasil Musyawarah komite dengan wali murit menjadi dalih dan terkesan melegalkan pungutan liar yang yang telah di.larang dan tidak memiliki dasar hukum.
Dugaan adanya korupsi terhadap pengelolaan dana BOS dari imformasi yang di peroleh terdapat sejumlah pasilitas sekolah terkesan tidak terurus dan layak pakai seperti wc sekolah dan sejumlah ruangan terkesan kurang di perhatikan dan perlunya mendapat perhatian serius sebangai sara pendidikan yang yaman dan bersih di lingkungan sekolah.
Disisi lain negara telah mengalokasikan anggaran melalui APBN setiap tahun dengan dana biaya operasional sekolah (BOS) dengan standar Rp 1.500.000.pertahun, persiswa.untuk SLTA sederajat,dinilai telah lebih dari cukup bila benar benar di kelola sesuai peruntukan dan skala prioritas sekolah.
Kepala, SMAN 1 Lawe Alas Aceh Tenggara. Abdul Halim. setelah di komfirmasi melalui telp pribadinya membenarkan adanya pungutan dari siswa bahkan dia mengatakan kewajiban bagi setiap siswa untuk mengikuti les TKA dan membayar setiap bagi siswa. masing masing sebesar Rp 150.000. TKA ini berlangsung selama dua bulan.
Kepala sekolah ini juga membenarkan adanya pungutan bagi siswa sebesar Rp 350.000.untuk keperluan pembelian baju seragam sekolah berupa baju batik dan baju olah raga bagi siswa, kepada sekolah ini berdasarkan hasil rapat komite dengan wali murit Siswa di sekolah. hal ini lengkap dengan berita acara ya semua. katanya.
Sejak saya menjabat telah kita lakukan terobosan antara lain pembesihan lingkungan sekolah dan ketertiban sekolah.
menyangkut pengelolaan dana BOS kita lakukan secara transparan dan seluruh kegiatan kita tempel di papan pengumuman sekolah dan dana BOS telah di Audit pihak Inspektorat Aceh lengkapnya semua pertanggung jawaban ya kita buat,semua sebut kepala ini saat di komfirmasi Selasa 6 oktober 2026.
Untuk sekolah negeri, pungutan ke siswa/wali itu dilarang. dasar hukumnya ;
1. Aturan paling utama:
– Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
– Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
– Pasal 12 ayat (1): Komite hanya boleh menggalang dana dalam bentuk Sumbangan — sifatnya sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, tidak memaksa.
– Kalau sudah ditentukan jumlahnya dan wajib bayar, itu namanya Pungutan, bukan sumbangan. Itu yang dilarang
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
– Pasal 9 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah / pemda dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
2. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah:
– UUD 1945 Pasal 31 — Pendidikan adalah hak warga negara
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 34 ayat (2): Pemerintah menjamin wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya
– PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf d: Pendidik & tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan
– PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 9 ayat (1): Pendanaan tanggung jawab pemerintah, tidak boleh bertentangan dengan larangan .demikian di peroleh larangan terhadap adanya pungutan dalambentuk apapun di sekolah bagi siswa atau wali murit. (Kasirin)








































