KUTACANE – Kondisi infrastruktur jalan nasional dan sistem drainase di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Tenggara menilai kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi sudah masuk kategori ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan masyarakat yang diterima YARA, sejumlah ruas jalan nasional saat ini dalam kondisi rusak parah dan dipenuhi lubang. Kepala Perwakilan YARA Aceh Tenggara, Safiratul Ulya, mengatakan laporan tersebut datang dari berbagai kecamatan yang selama ini menjadi jalur vital mobilitas warga.
“Berdasarkan laporan masyarakat, jalan nasional bertaburan lubang seperti di Titi Pasir, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Babul Makmur, dan lantai Jembatan Biakmuli yang terancam amblas,” ujar Safira.
Temuan itu tidak berdiri sendiri. Kerusakan juga dilaporkan terjadi di kawasan Babussalam, sementara yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi lantai Jembatan Biakmuli yang terancam amblas. Jika jembatan yang menjadi penghubung utama itu benar-benar amblas, maka akses ekonomi masyarakat akan lumpuh total.
Lebih ironis lagi, kerusakan jalan diperparah dengan lumpuhnya fungsi saluran drainase. YARA Aceh Tenggara juga menerima laporan mengenai saluran parit yang tersumbat di sejumlah wilayah. Titik-titik penyumbatan antara lain berada di Desa Kuning, Kota Kutacane, Terutung Megare, Pulolatong, serta sejumlah daerah lainnya di Kecamatan Babul Makmur dan Lawe Sigala-gala.
“Begitu juga kondisi saluran parit di Desa Sabilussalam yang sudah bertahun-tahun tersumbat, demikian juga di Lawe Loning dan sekitarnya,” kata Safira.
Fakta bahwa parit di Desa Sabilussalam sudah bertahun-tahun tersumbat tanpa penanganan menunjukkan adanya pembiaran sistemik. Ketika parit tidak berfungsi, air meluap ke badan jalan, mempercepat kerusakan aspal, dan menciptakan lubang-lubang baru yang membahayakan. Ini adalah lingkaran kerusakan yang sengaja dipelihara oleh ketidakpedulian.
YARA menegaskan, kondisi ini tidak bisa lagi dijawab dengan alasan klasik keterbatasan anggaran atau menunggu kewenangan pusat. Jalan nasional memang menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, namun pemerintah daerah tidak boleh cuci tangan. Ketika laporan sudah masuk sejak lama dan dibiarkan hingga akhir September 2026, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan rakyat.
Karena itu, YARA meminta pihak terkait, mulai dari Balai Jalan Nasional Aceh, Dinas PUPR Aceh Tenggara, hingga pemerintah kecamatan, untuk segera turun melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah penanganan darurat terhadap titik-titik jalan yang berlubang maupun saluran parit yang tersumbat, sebelum jatuh korban akibat pembiaran infrastruktur. (*)








































