KUTACANE | Jalan nasional yang seharusnya menjadi jalur aman dan mulus bagi mobilitas antarprovinsi kini berubah menjadi kubangan lumpur yang licin dan membahayakan. Kondisi memprihatinkan ini kembali terjadi di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, jalur utama yang menghubungkan Aceh Tenggara dengan Sumatera Utara menuju Medan, setelah diterjang banjir.
Pantauan di lapangan menunjukkan jalan dipenuhi lumpur tebal, bebatuan, genangan air, serta sejumlah lubang menganga. Material lumpur dan batu yang terbawa arus banjir pada Kamis malam, 24 September 2026, menempel dan menutupi seluruh permukaan aspal. Akibatnya, jalur vital tersebut menjadi sangat licin dan sulit dilalui, baik oleh kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat.
Kondisi ini secara langsung mengancam keselamatan pengguna jalan. Jalan yang licin berpotensi besar membuat kendaraan tergelincir dan kehilangan kendali. Para pengendara yang setiap hari menggantungkan hidupnya pada akses tersebut dipaksa berjibaku melewati lumpur dengan risiko kecelakaan di depan mata.
Salah seorang pengendara sepeda motor bernama mengungkapkan betapa berbahayanya kondisi tersebut. Ia mengaku hampir kehilangan keseimbangan dan terjatuh saat melintas di atas lapisan lumpur yang tebal. Menurutnya, pembersihan lumpur harus segera dilakukan sebelum jatuh korban.
Keluhan merepresentasikan suara ribuan pengendara lain yang merasa diabaikan. Jalan nasional dengan status strategis itu seolah dibiarkan tanpa penanganan cepat pasca bencana. Tidak terlihat adanya upaya tanggap darurat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk membersihkan material banjir, padahal jalan ini adalah urat nadi ekonomi masyarakat.
Pembiaran jalan berlumpur selama berhari-hari setelah banjir pada 24 September 2026 adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Negara hadir membangun jalan, namun absen dalam memastikan keselamatan warganya saat jalan tersebut lumpuh akibat bencana. Jika pembersihan sederhana saja harus menunggu viral dan menunggu korban, maka yang rusak bukan hanya jalannya, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara jalan. (*)








































