TAKENGON — Seorang siswi MTsN 5 Aceh Tengah berinisial AZ, 15 tahun, asal Kabupaten Bener Meriah, meninggal dunia setelah sebelumnya mendapat penanganan medis di Puskesmas Bebesen dan dirujuk ke RSUD Datu Beru Takengon, Kamis (24/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AZ diduga mendapat tindakan disiplin dari seorang guru sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah kejadian itu, kondisi AZ disebut mengalami gangguan dan pihak sekolah membawanya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Wahdi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Namun, ia mengatakan bentuk tindakan disiplin yang diberikan kepada siswi tersebut masih perlu dipastikan.
“Namun, terkait dengan tindakan disiplin yang dilakukan oleh guru yang masuk pada saat jam pelajaran tersebut, kita belum dapat memastikan. Namun, dugaannya ada,” kata Wahdi, Kamis (24/9).
Menurut informasi yang diterima, AZ sempat dibawa ke Puskesmas Bebesen setelah mengalami kondisi yang disebut kejang. Setelah mendapat penanganan awal, korban kemudian dirujuk ke RSUD Datu Beru Takengon. Sesampainya di rumah sakit, AZ dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Puskesmas Bebesen, Muslim, membenarkan bahwa seorang siswi dari sekolah tersebut sempat dibawa ke fasilitas kesehatan yang dipimpinnya. Namun, Muslim mengaku saat kejadian dirinya sedang berada di luar puskesmas sehingga belum mengetahui secara lengkap riwayat kondisi pasien.
“Benar ada pasien seorang siswi pelajar dari sekolah dibawa ke Puskesmas. Namun selang saya tanyakan kepada petugas tadi tentang diagnosis, kemungkinan kena benturan. Tapi lebih jelasnya saya lihat dulu riwayat di kantor, soalnya pada saat itu saya sedang berada di luar kantor,” kata Muslim.
Muslim menjelaskan, setelah mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Bebesen, siswi tersebut kemudian dirujuk ke RSUD Datu Beru Takengon untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kantor Kemenag Aceh Tengah menyatakan kasus tersebut telah mendapat perhatian dan aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Wahdi mengatakan polisi dari Polsek Kute Panang telah melakukan investigasi karena peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah dan terdapat siswa lain yang berada di lokasi.
Secara administratif, MTsN 5 Aceh Tengah merupakan madrasah negeri yang berada di Ratawali, Kecamatan Kute Panang. Data pendidikan pemerintah mencatat sekolah tersebut berada di Jalan Takengon–Lukub Sabun Ratawali.
Hingga kini, penyebab pasti kematian AZ belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi mengenai dugaan tindakan disiplin maupun kondisi kejang yang dialaminya. Dugaan benturan yang disebutkan pihak puskesmas juga masih membutuhkan penjelasan medis lebih lanjut.
Karena itu, hubungan antara tindakan yang disebut terjadi di sekolah dengan kondisi medis hingga meninggalnya korban masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan aparat. Kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak sekolah belum dapat ditarik sebelum proses tersebut selesai.
Kepala MTsN 5 Aceh Tengah juga telah membenarkan adanya kejadian tersebut, tetapi kronologi lengkap serta bentuk pembinaan atau tindakan disiplin yang diberikan kepada korban belum disampaikan secara rinci.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Kemenag Aceh Tengah, Syahria, mengatakan pihaknya telah melaksanakan fardu kifayah terhadap almarhumah. Kabar duka tersebut menambah perhatian terhadap pentingnya penanganan disiplin siswa yang tetap memperhatikan keselamatan dan kondisi peserta didik.
Pihak keluarga, sekolah, Kemenag Aceh Tengah, tenaga medis, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka sesuai hasil pemeriksaan. Dengan demikian, rangkaian kejadian sejak di ruang kelas hingga korban mendapatkan pertolongan medis dapat diketahui secara jelas, termasuk penyebab pasti meninggalnya siswi tersebut. (*)









































