HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Perkuat Silaturahmi Lewat Radio, Arafik Karim Resmi Gunakan Callsign JZ.01.BBD

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:02 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NAGAN RAYA, ACEH – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Arafik Karim, S.Sos.I., M.P.A., resmi terdaftar sebagai pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dengan tanda panggilan atau callsign JZ01BBD.

Izin tersebut diterbitkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dan berlaku hingga 20 Oktober 2031. Sementara itu, kabar resmi terdaftarnya Arafik Karim sebagai pengguna komunikasi radio ini disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Pendaftaran tersebut menjadi langkah untuk memperluas partisipasi dalam komunikasi radio antarpenduduk, sekaligus membuka ruang silaturahmi dan koordinasi dengan sesama pengguna radio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komunikasi radio juga memiliki peran penting dalam mendukung pertukaran informasi serta membantu komunikasi masyarakat, terutama ketika jaringan komunikasi konvensional mengalami kendala.

Berdasarkan dokumen IKRAP Nomor 13477130111026, izin tersebut diterbitkan atas nama Direktur Jenderal Infrastruktur Digital melalui Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa IKRAP merupakan dokumen elektronik asli, sedangkan hasil cetaknya merupakan salinan.

Arafik Karim, S.Sos.I., M.P.A., resmi terdaftar sebagai pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dengan tanda panggilan atau callsign JZ01BBD.
Arafik Karim, S.Sos.I., M.P.A., resmi terdaftar sebagai pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dengan tanda panggilan atau callsign JZ01BBD.

Izin tersebut tidak dapat dipindah tangankan, pemegang izin wajib memperbarui data pribadi melalui aplikasi daring IKRAP, serta setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ketua RAPI Nagan Raya Sampaikan Ucapan Selamat

Secara terpisah, Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 01.13 Kabupaten Nagan Raya, Agus Salim, RZ, S.Sos., dengan callsign JZ01AGE, menyampaikan ucapan selamat kepada Arafik Karim atas terbitnya izin komunikasi radio tersebut.

Agus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta partisipasi Arafik Karim dalam mendukung perkembangan komunikasi radio di Kabupaten Nagan Raya.
“Selamat kepada Kanda Arafik Karim atas resminya terdaftar sebagai pemegang IKRAP dengan callsign JZ01BBD.

Semoga kehadiran Kanda dalam komunitas komunikasi radio dapat semakin mempererat tali silaturahmi, memperkuat persaudaraan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui komunikasi radio, semangat kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian sosial dapat terus ditingkatkan.

Terlebih, keberadaan komunikasi radio dapat menjadi sarana pendukung penyampaian informasi dan koordinasi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Menurutnya, komunitas radio bukan sekadar tempat berkomunikasi melalui udara, tetapi juga wadah untuk membangun persahabatan, berbagi informasi, serta menumbuhkan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Dengan terdaftarnya Arafik Karim sebagai pemegang callsign JZ01BBD, diharapkan hubungan silaturahmi di antara pengguna radio di Kabupaten Nagan Raya dan wilayah Aceh semakin erat, sekaligus mendorong pemanfaatan komunikasi radio secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salam RAPI, 52-55. Salam persaudaraan, dan salam komunikasi.

Dokumen Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan keterangan Ketua RAPI Wilayah 01.13 Kabupaten Nagan Raya. (*)

Berita Terkait

Bupati TRK diwakili Wabup Raja Sayang Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri, Desak Pemberantasan Narkoba hingga ke Pabrik dan Jaringan Pemasok
73 Tahun KPU: Menjaga Kesucian Suara Rakyat di Tanah Khusus
Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data Daerah 2026
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, 862,17 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan
Pemulihan Irigasi Alue Seupeung Disambut Apresiasi Masyarakat
Silaturahmi Tampa Batas Ketua DPW PA Nagan Raya dengan Ketua PDI Perjuangan Aceh, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Pikap Bermuatan Diduga 5 Ton Solar, Satu Pria Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:05 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Binmas Polres Pidie Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat di Terminal Sigli

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:21 WIB

GEGER Jalur Tengkorak Tangse Geumpang Lumpuh Total Tertimbun Longsor, Aksi Heroik TNI Polri Dan Warga Belah Gunung Pake Alat Seadanya!

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Minggu Kasih, Kapolres Pidie Sambangi Warga Tionghoa, Perkuat Toleransi dan Kerukunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Kapolres Pidie Perkuat Sinergi dengan Ulama, MPU Siap Dukung Pemeliharaan Kamtibmas

Rabu, 30 September 2026 - 04:20 WIB

Tenda Rakyat Dibakar, Ratusan Ekskavator Dan Operator Cina Dibiarkan Mengeruk Geumpang

Selasa, 29 September 2026 - 20:25 WIB

Keuchik Gampong Tgk. Laweung Buka Suara soal Yayasan Jabal Ulum Pidie: Dugaan Pelecehan Diminta Diusut Tuntas, Anak-anak Harus Dipulihkan

Senin, 28 September 2026 - 05:13 WIB

Di Geumpang Pidie Hukum Membakar Tenda Rakyat dan Membiarkan Ekskavator Pemodal

Senin, 28 September 2026 - 00:59 WIB

Penertiban PETI Geumpang Disorot, Penindak Dianggap Tebang Pilih, Pemodal Besar dan Jaringan Penadah Emas Ilegal Tak Tersentuh

Berita Terbaru