NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan satu unit mobil truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah sebanyak sekitar 5.000 liter atau setara 5 ton.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan seorang sopir berinisial M.H.A. (36) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan dilakukan oleh Unit Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 03.10 WIB. Lokasi penindakan berada di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang peruntukannya ditujukan untuk membantu masyarakat dan mendukung kebutuhan sektor-sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Diduga Dikumpulkan dari Sejumlah SPBU
Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, sopir menerangkan bahwa Bio Solar yang diangkut tersebut diduga merupakan BBM bersubsidi milik seseorang berinisial R. yang berada di wilayah Banda Aceh.
Menurut keterangan awal tersebut, BBM diduga dikumpulkan melalui pembelian di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan kendaraan pelangsir.
BBM itu kemudian diduga disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya, BBM tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan direncanakan dikirim kepada seseorang berinisial M. di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Meski demikian, seluruh keterangan mengenai asal-usul, kepemilikan, serta rencana distribusi BBM tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pemeriksaan awal, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan sopir, kendaraan, serta sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penanganan perkara.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
1. Sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar.
2. Satu unit mobil truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG.
3. Satu buah kunci kendaraan.
4. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Transporter Federal Indonesia.
5. Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tertanggal 19 Oktober 2026.
Penanganan perkara mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Kapolres Tegaskan Penanganan Sesuai Ketentuan Hukum
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi serta turut berperan aktif dalam mencegah praktik penyelewengan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran energi bersubsidi.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.
Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan salah satu upaya untuk menjaga agar penyaluran energi yang mendapat dukungan pemerintah dapat berlangsung sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Semua pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)









































