JAKARTA | Persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas setelah pihak kuasa hukum terdakwa, Roy Suryo, melontarkan kritik keras terhadap jaksa penuntut umum (JPU). Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (19/10/2026), Refly Harun selaku kuasa hukum mempertanyakan keberadaan bukti fisik ijazah asli yang hingga kini dianggap belum dihadirkan secara transparan dalam persidangan.
Refly menegaskan bahwa inti dari perkara ini adalah validitas fisik ijazah yang selama ini menjadi sumber sengketa. Ia menyoroti bahwa satu-satunya kesempatan pihaknya melihat fisik ijazah tersebut adalah pada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Sejak saat itu, Refly mengeklaim tidak ada lagi wujud fisik dokumen asli yang diperlihatkan oleh jaksa di persidangan, meskipun ia dan kliennya telah berulang kali meminta bukti primer tersebut dihadirkan untuk konfrontasi.
Dalam paparannya, Roy Suryo turut meragukan keaslian dokumen yang sempat diperlihatkan tersebut dengan argumen teknis fotografi. Berdasarkan pengalaman panjangnya di bidang fotografi, Roy menyebut kondisi fisik ijazah yang berusia sekitar 40 tahun itu tidak menunjukkan tanda-tanda penuaan material yang wajar, terutama pada bagian foto. Ia menilai kehadiran bukti fisik yang nyata menjadi krusial untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sekaligus menguji pernyataan para saksi yang sebelumnya mengeklaim pernah melihat dokumen tersebut.
Selain persoalan barang bukti, pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur pemanggilan saksi oleh jaksa. Menurut mereka, Joko Widodo sebagai pelapor seharusnya menjadi saksi pertama yang dihadirkan di persidangan, namun hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi. Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut telah menerima keterangan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang menyatakan bahwa ijazah dimaksud masih dalam upaya penyelamatan, sebuah poin yang dianggap mereka sebagai indikasi kuat bahwa dokumen asli sulit untuk diakses atau bahkan tidak ditemukan.
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menantang pihak terkait untuk mengakhiri drama persidangan dengan menghadirkan bukti asli pada sidang berikutnya. Ia menekankan bahwa jika bukti tersebut memang tidak ada, maka pihak terkait sebaiknya bersikap jujur demi efektifitas hukum. Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan masih terus bergulir dengan agenda pembuktian yang dianggap oleh pihak terdakwa belum menyentuh inti permasalahan terkait validitas ijazah yang dipersoalkan. (*)










































