ACEH SELATAN — Satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye disita setelah ditemukan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Desa Teupin Tinggi, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, pada 15 September 2026. Penemuan alat berat ini terjadi di tengah upaya aparat dan otoritas konservasi yang tengah menertibkan kawasan konservasi dari praktik perusakan dan perambahan ilegal.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, memastikan excavator tersebut diamankan oleh tim gabungan BKSDA dan kepolisian. Menurut Ujang, alat berat itu ditemukan dalam kondisi rusak di lahan yang diduga tengah digarap di zona inti kawasan konservasi Rawa Singkil. Excavator tersebut kemudian dibawa ke Kompi 3 Batalyon C Pelopor Trumon pada 20 September 2026 untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ujang menyatakan penyitaan dilakukan untuk menghentikan dugaan aktivitas perambahan yang berisiko mengancam kelestarian kawasan suaka margasatwa. Selain mengamankan alat berat, petugas di lokasi juga memasang plang dan spanduk larangan masuk di area yang telah dibuka dan diduga sudah ditanami kelapa sawit.
“Selain mengamankan barang bukti, tim juga melakukan pemasangan plang spanduk larangan memasuki kawasan Suaka Margasatwa di lokasi lahan yang dilakukan penggarapan. Ini sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus imbauan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan lindung tersebut,” tutur Ujang.
Aktivitas penggarapan lahan di SM Rawa Singkil berulang kali menjadi sorotan karena berdampak pada kerusakan habitat satwa liar dan ekosistem rawa gambut yang dilindungi negara. Dugaan perambahan di Desa Teupin Tinggi, yang mulai terkuak sejak alat berat ditemukan, menjadi perhatian aparat karena lahan yang dibuka diduga cukup luas dan sudah ditanami sawit oleh pihak yang hingga kini belum diungkap identitasnya.
BKSDA Aceh menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan bersama kepolisian guna mengungkap dalang di balik praktik perusakan kawasan konservasi. Sementara itu, luas pasti lahan yang diduga dirambah masih dalam proses pendataan di lapangan. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan BKSDA belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pendalaman yang dilakukan tim gabungan. Tim masih mengumpulkan data dan meminta keterangan lebih jauh dari sejumlah saksi di Desa Teupin Tinggi. (*)








































