Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
“Empat tersangka yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK atas nama Made Wisartama (Protocol Lapangan BC Bandara Ngurah Rai Bali), David Ganianto (Wiraswasta/Komisaris PT. Buana Mitra Indonesia), Lesmana Putra (Swasta), dan Andry Kusmardhani Suprapta (Pensiunan PNS / Mantan Kepala Upt Dinas Tenaga Kerja dan ESDM),” kata Ali, dalam keterangannya ke Infopublik, Senin (9/10/2023).
Ali menambahkan, keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. “Selain itu didalami juga asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari Tersangka dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AP.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Ali.
Tiga mobil dimaksud yaitu mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak. (IP)